Sering Edarkan Shabu Dirumahnya, Warga Desa Penghidupan ini Diciduk Resnarkoba Polres Kampar

Detikkasus.com | KAMPAR KIRI TENGAH – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan seorang pelaku narkoba di Dusun Sei Tampalo Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah pada Jumat dinihari (5/4) sekira pukul 01.00 Wib.

Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah HF alias ER (39) warga Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.

Bersama pelaku turut diamanakan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 0,80 gram, sebuah buku berisi catatan penjualan shabu, 17 lembar plastik bening dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Baca Juga:  3 Orang Personil Polsek Banjar Dipimpin Iptu Made Merta Melaksanakan Pengamanan Perayaan Natal Di Gereja PPI DusunAsah Desa Gobleg Kecamatan Banjar

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat dinihari (5/4) sekira pukul 01.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Dusun Sei Tampalo Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah, tepatnya dirumah tersangka HF alias ER.

Baca Juga:  Raih 70 Persen Suara, Ketua APDESI Terpilih Anto Sontang Janji Perjuangkan Hak Kades

Atas informasi ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, Tim menemukan tersangka HF sedang berada di depan rumahnya dan langsung mengamankannya.

Saat akan diamankan, tersangka HF ini berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, kemudian didampingi Aparat Desa ditempat dilakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan 2 paket shabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga:  Selalu Waspada di Musim Hujan, Bentuk Himbauan Bhabinkamtibmas Kepada Warga Binaannya

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka HR alias MJ beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya(izul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *