Serahkan SK Pengangkatan PPPK,Pj Gubernur Harisson Tekankan Bekerja Dengan Profesional

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat dr. Harisson, M.Kes., melakukan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar secara Simbolis Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (2/1/2024).
PPPK yang menerima SK kali ini merupakan Tenaga Teknis yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat dalam optimalisasi Formasi PPPK Tahun 2022 yang tidak terisi.

Pj Gubernur Kalbar mengatakan bahwa penyerahan keputusan ini merupakan rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses seleksi pegawai Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Kalbar formasi Tahun 2022.

“Jadi hari ini kita (Pemprov Kalbar) telah menyerahkan sebanyak 3.307 Surat Keputusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari semua PPPK ini nantinya akan menempati seluruh perangkat daerah yang ada di Provinsi Kalbar,” ungkap Harisson.

Baca Juga:  Stabilkan Harga, Bulog Bojonegoro Distribusikan Beras Sesuai HET ke Pasar Tradisional

Dirinya juga menekankan, agar PPPK yang baru saja diangkat selalu bersyukur dan semangat dalam bekerja dan mengemban amanah dengan penuh rasa tanggung jawab untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat.

“Saudara sekalian telah melewati proses panjang, maka patut bagi Saudara untuk bersyukur dalam bentuk meningkatkan semangat bekerja,” kata Pj Gubernur

Pj Gubernur Harisson juga mengingatkan kepada ASN agar selalu meningkatkan profesionalitas, kualitas, dan kapasitas untuk merubah paradigma masyarakat terhadap birokrasi dan layanan publik.

Baca Juga:  Warga Sambut Antusias Bakti Kesehatan Polri Di Rempang

“Saya berpesan kepada Saudara untuk menjaga citra positif dengan bekerja sebaik-baiknya,” lanjut Harisson.

Orang nomor satu di Kalbar menyebut, proses pengangkatan ini merupakan amanat dari Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pengadaan ASN merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi atau jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)yang dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang diumumkan secara terbuka.

“Oleh karena itu, keberhasilan Pengadaan PPPK ini merupakan entry point bagi terciptanya ASN yang memiliki integritas dan pribadi yang baik. Hal ini dapat terwujud manakala prosesnya dilakukan secara benar, yakni berdasarkan prinsip transparansi, tidak diskriminatif, kompetitif, objektif, akuntabel dan bebas dari KKN,” terang Harisson

Baca Juga:  Diduga Pekerjaan Proyek Gedung Bangunan Ruangan Areal SMP Negeri 3 Langsa

Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar PPPK yang telah diangkat untuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

“Saya berharap kepada saudara (PPPK) untuk bisa bekerja dengan penuh tanggung jawab. Hal ini jangan sampai membuat anda menjadi sombong dan harus bisa menempatkan diri dalam bekerja sehari-hari,” harapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Prov. Kalbar, Staf Ahli Gubernur Kalbar, Kepala BKD Provinsi Kalbar beserta beberapa Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.

(A@ Hady)

Sumber : Adpim Prov Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *