Detikkasus.com | Polda Sumut, Polres Langkat – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Langkat dan Polsek Padang Tualang Polres Langkat Telah melakukan penangkapan lagi 2 (dua) orang tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Pembunuhan terhadap Korban yang terjadi pada hari Senin Tanggal 16 April 2018 yang diketahui sekira pukul 10.00 Wib di Areal Perkebunan Sawit Afd V PTPN – II Kebun Batang Serangan Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat dengan data – data sebagai berikut :
Atas Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 22 / IV / 2018 / SU / LKT / Sek – Pd. tualang, tanggal 16 April 2018, Polisi melakukan aksinya.
Korban SANDIMIN Umur : 50 Tahun
Pekerjaan : Wirasuasta, alamat ,Dusun III Teladan, Desa Tebing Tanjung Selamat.
IDENTITAS TERSANGKA:
1. HENDRO alias KAREBET, Lk, Umur ± 27 tahun, Agama Islam, Pengangguran Alamat Dsn. V Jati Mulyo Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat (Baru ditangkap).
2. KELVIN Alias GONDO, Laki-laki Umur ± 25 tahun, Agama Islam, Pengangguran Alamat Dusun V Jati Mulyo Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat (Baru ditangkap).
3. HENDRO Alias ETONG, Lk, Umur ± 40 tahun, Agama Islam, Pengangguran Alamat Dsn. V Jati Mulyo Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat (Sudah ditangkap pada tanggal 21 April 2018)
Saksi – saksi :
a. MISNAWATI, 45 tahun, IRT, Dusun. III Teladan Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
b. ADE IRMA GULTOM, 38 tahun, IRT, Dusun III Teladan Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
TKP – tempat kejadian perkara di Perkebunan Afd. V PTPN II KebunBatanga Serangan Dusun Jati Mulyo Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabuaten Langkat Propinsi Sumut
Dengan Kronologis Kejadian, pada hari senin tanggal 16 April 2018 sekira pukul 10.00 Wib saksi MISNAWATI dan saksi ADE IRMA GULTOM brangkat berboncengan dari rumahnya dgn tujuan berbelanja rumah tangga ke Pajak Sawit Seberang, saat di jalan umum Desa Tebing Tanjung Selamat, saksi MISNAWATI melihat along – along berada dalm parit, lalu saksi mnghentikan laju sepeda motornya dan saksi mengenali along-along tsb adalah milik tetangganya bernama SANDIMIN, lalu saksi menghubungi CIMOT yang juga merupakan tetangganya.
Sementara saksi ADE IRMA GULTOM melihat tubuh / mayat seorang laki – laki tergeletak di dalam areal kebun, setelah warga berdatangan mengenali mngenali jika laki – laki yang sdh menjadi mayat tsb bernama SANDIMIN.
*7. Waktu dan tempat penangkapan:
Pada hari minggu tanggal 22 April 2018 sekira pukul 13.00 wib di Perumahan Palas Indah Menara Kelurahan Palas Kec. Rumbai
Kota Pekan baru Provinsi Riau.
Kronologis Penangkapan, Setelah dilakukan Penyelidikan terkait dengan kasus pembunuhan terhadap korban SANDIMIN, Diketahui pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap korban sebanyak 3 ( tiga ) orang yaitu :
1. HENDRO alias KAREBET, Lk, Umur ± 27 tahun, Agama Islam, Pengangguran Alamat Dusun V Jati Mulyo Desa Tebing Tanjung Selamat Kec. Padang Tualang Kab. Langkat.
2. KELVIN Alias GONDO, Lk, Umur ± 25 tahun, Agama Islam, Pengangguran Alamat Dsn. V Jati Mulyo Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
3. HENDRO Alias ETONG, Lk, Umur ± 40 tahun, Agama Islam, Pengangguran Alamat Dusun V Jati Mulyo DesaTebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
Setelah mengetahui pelaku pembunuhan tersebut, selanjutnya tim gabungan sat Reskrim Polres Langkat dan Polsek Padang tualang menghimbau kepada Keluarga para tersangka untuk menyerahkan diri. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018 sekira pukul 07.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hendro alias Etong di Medan.
Selanjutnya mendapat informasi 2 orang tersangka pembunuhan berada di Pekanbaru tim gabungan langsung berangkat ke Pekan baru.
Setelah sampai di pekan baru pada hari minggu tanggal 22 April 2018 pukul 13.00 WIB diketahui 2 tersangka sedang berada rumah keluarga tersangka di Perumahan Palas Indah menara Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai kota pekan baru provinsi Riau tim gabungan sat Reskrim polres Langkat dan Polsek Padang tualang yang di pimpin Kapolsek Padang tualang AKP Martoni L sh dan langsung melakukan penangkapan terhadap ke 2 tersangka.
Selanjutnya 2 orang tersangka tersebut dibawa ke polsek Padang tualang untuk di proses hukum.
Rencana Tindak Lanjut petugas Melakukan pencarian terhadap barang bukti kayu dan Hp korban, Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Lengkapi Berkas perkara untuk dikirim ke JPU. (TIM9).