Detikkasus.com | Propinsi Sulsel – Makassar, 24 Mei 2018. Sengketa proses pelaksanaan Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab) PKC PMII Sulsel ke XX di Enrekang memasuki tahap persidangan kedua. Proses persidangan berlangsung dengan tahap pemeriksaan berkas. Seperti yang diketahui pada persidangan pertama, PB PMII dan PKC PMII Sulsel tidak menghadiri persidangan bahkan tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadiran para tergugat dan turut tergugat.
Hal yang sama terlihat pada persidangan kedua, PB PMII dan PKC PMII Sulsel tidak hadir. Dalam proses persidangan pihak Pengadilan Negeri Kota Makassar akan melakukan panggilan ulang kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat.
Wamil Nur, Ketua Umum PC PMII Kab. Gowa, mengatakan proses sengketa ini akan tetap berlanjut hingga terbukti bahwa PB PMII dan PKC PMII Sulsel melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi PMII. Ia juga menambahkan ketidakhadiran PB PMII dan PKC PMII Sulsel mungkin karena mereka sudah ketakutan, mereka mungkin sadar bahwa mereka melanggar aturan organisasi. Buktinya para tergugat dan turut tergugat tidak hadir. Ungkap Mantan Presiden Asset Pare, Kediri tersebut.
Sementara itu, Mirsal, Ketua PC PMII Barru mengungkapkan PB PMII dan PKC PMII Sulsel terkesan sengaja tidak menghadiri persidangan. “Mereka sengaja tidak hadir karena takut kesalahannya terbukti di Pengadilan dan tentu saja ini menjadi preseden buruk bagi OKP sebesar PMII, PB PMII harus memberi contoh”. Tutur Mirsal.
Berdasarkan persidangan kedua, Pengadilan Negeri Kota Makassar akan kembali melakukan proses persidangan pada tanggal 25 Juni 2018.(HBS)