Seputar Sulsel | Ketua PC PMII Gowa : PB PMII dan PKC PMII Sulsel Ketakutan.

Kamis, 24 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Propinsi Sulsel – Makassar, 24 Mei 2018. Sengketa proses pelaksanaan Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab) PKC PMII Sulsel ke XX di Enrekang memasuki tahap persidangan kedua. Proses persidangan berlangsung dengan tahap pemeriksaan berkas. Seperti yang diketahui pada persidangan pertama, PB PMII dan PKC PMII Sulsel tidak menghadiri persidangan bahkan tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadiran para tergugat dan turut tergugat.

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ Cek Kebersihan dan Kerapian Satuan

Hal yang sama terlihat pada persidangan kedua, PB PMII dan PKC PMII Sulsel tidak hadir. Dalam proses persidangan pihak Pengadilan Negeri Kota Makassar akan melakukan panggilan ulang kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat.

Wamil Nur, Ketua Umum PC PMII Kab. Gowa, mengatakan proses sengketa ini akan tetap berlanjut hingga terbukti bahwa PB PMII dan PKC PMII Sulsel melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi PMII. Ia juga menambahkan ketidakhadiran PB PMII dan PKC PMII Sulsel mungkin karena mereka sudah ketakutan, mereka mungkin sadar bahwa mereka melanggar aturan organisasi. Buktinya para tergugat dan turut tergugat tidak hadir. Ungkap Mantan Presiden Asset Pare, Kediri tersebut.

Baca Juga:  Pemuda Barua Ini, Akui 12 Program Unggulan Pasangan SumangaNA Mampu Mengantarkan Kemenagan Di Pilkada Bantaeng

Sementara itu, Mirsal, Ketua PC PMII Barru mengungkapkan PB PMII dan PKC PMII Sulsel terkesan sengaja tidak menghadiri persidangan. “Mereka sengaja tidak hadir karena takut kesalahannya terbukti di Pengadilan dan tentu saja ini menjadi preseden buruk bagi OKP sebesar PMII, PB PMII harus memberi contoh”. Tutur Mirsal.

Baca Juga:  KAPOLRES NIAS BERSAMA BUPATI NIAS BARAT, HADIRI ACARA PERLOMBAAN QASIDAH/NASYID TINGKAT KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2018

Berdasarkan persidangan kedua, Pengadilan Negeri Kota Makassar akan kembali melakukan proses persidangan pada tanggal 25 Juni 2018.(HBS)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru