detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jateng – Polresta Semarang, Sekira pukul 14.30 Empat orang Brigadir Dua Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL) berhasil menggagalkan copet yang beraksi di rumah makan cepat saji di Java Supermall Semarang, Minggu (8/4) salah seorang pelaku berhasil lolos dan berhasil dalam mempersingkat waktu Polsek Semarang Selatan beberapa jam kemudian sekira pukul 23.30 Wib.
AKBP Enrico Silalahi Wakapolrestabes Semarang mengatakan bahwa waktu itu bermula kompilasi korban Putri Ditamaya Shandy (30) warga Lamper Tengah sedang makan di rumah makan cepat saji di Java Supermall jalan MT. Haryono Semarang.
“Saat itu pelaku menggeser tas korban yang berisi HP, dan dompet yang menggesernya menggunakan kaki dan mengambilnya. Spontan korban berteriak,” ungkap Wakapolrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi.
Keempat Taruna Akpol tersebut secara bersama-sama yang saat itu juga sedang melaksanakan giat pesiar yaitu Brigadir Dua Taruna, Bhakti Hermawan, Janiar A Lintang, Dwita Pratama Fitria dan Darlian mendengar teriakan seorang ibu yang mengatakan ada pelaku pencurian.
“Secara spontan saya bersama tiga rekan saya langsung menghadang dan mengejar pencuri tersebut, yaitu satu orang kabur ke jalan raya,” Ujar Brigadir Dua Taruna Dwita Pratama Fitria saat press release di Mapolrestabes Semarang Selasa (10/4) siang.
Pelaku yang berhasil ditangkap pertama bernama Faizal Ramadhana (24) warga Cikupa Tangerang, sementara pelaku yang satu melakukan kejahatan dan kabur di Laweyan Solo, 3 jam kemudian tertangkap bernama Edi Junaidi (42) Warga Oku Timur, Palembang.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Jul/Tim9)
Sumber:PID Bidhumas Polda Jateng