Seputar Semarang | Empat Taruna Akpol Ringkus Copet di Java Supermall

Rabu, 11 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jateng – Polresta Semarang, Sekira pukul 14.30 Empat orang Brigadir Dua Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL) berhasil menggagalkan copet yang beraksi di rumah makan cepat saji di Java Supermall Semarang, Minggu (8/4) salah seorang pelaku berhasil lolos dan berhasil dalam mempersingkat waktu Polsek Semarang Selatan beberapa jam kemudian sekira pukul 23.30 Wib.

AKBP Enrico Silalahi Wakapolrestabes Semarang mengatakan bahwa waktu itu bermula kompilasi korban Putri Ditamaya Shandy (30) warga Lamper Tengah sedang makan di rumah makan cepat saji di Java Supermall jalan MT. Haryono Semarang.

Baca Juga:  Tipu Warga dengan modus Bisa Gandakan Uang, Dukun Asal Sidoarjo diringkus Unit Reskrim Polsek Pagu Kediri - Laporan Detik Kasus.

“Saat itu pelaku menggeser tas korban yang berisi HP, dan dompet yang menggesernya menggunakan kaki dan mengambilnya. Spontan korban berteriak,” ungkap Wakapolrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi.

Keempat Taruna Akpol tersebut secara bersama-sama yang saat itu juga sedang melaksanakan giat pesiar yaitu Brigadir Dua Taruna, Bhakti Hermawan, Janiar A Lintang, Dwita Pratama Fitria dan Darlian mendengar teriakan seorang ibu yang mengatakan ada pelaku pencurian.

Baca Juga:  DETIK KASUS | UKUR KEMAMPUAN FISIK, KODIM 0716/DEMAK LAKSANAKAN GARJAS PERIODIK

“Secara spontan saya bersama tiga rekan saya langsung menghadang dan mengejar pencuri tersebut, yaitu satu orang kabur ke jalan raya,” Ujar Brigadir Dua Taruna Dwita Pratama Fitria saat press release di Mapolrestabes Semarang Selasa (10/4) siang.

Baca Juga:  DETIK KASUS | DANDIM 0716/DEMAK TERLIHAT KAGUM SERTA BANGGA DENGAN BUDAYA LOKAL

Pelaku yang berhasil ditangkap pertama bernama Faizal Ramadhana (24) warga Cikupa Tangerang, sementara pelaku yang satu melakukan kejahatan dan kabur di Laweyan Solo, 3 jam kemudian tertangkap bernama Edi Junaidi (42) Warga Oku Timur, Palembang.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Jul/Tim9)

Sumber:PID Bidhumas Polda Jateng

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru