Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar. Jajaran Polres Sekadau melalui Satuan Reserse dan Kriminal, berhasil mengamankan seorang pria bernama Joko alias Joko Bin Samat (30th) Alamat Dusun Merapi, RT 005/RW 003,Desa Merapi, Sekadau Hilir.
Terkait hal ini Kapolres Sekadau, melalui Kasat Reskrim IPTU. M. Ginting SH, Membenarkan penangkapan dan mengamankan pelaku perbuatan cabul terhadap Bunga yang masih dibawah umur. Ujarnya.
Lebih lanjut IPTU M. Ginting. SH mengatakan, “berdasarkan penyelidikan jajaran Reskrim Polres Sekadau, peristiwa pencabulan terjadi pada 15/12/2019 di kebun dekat Jembatan Gantung Sungai Bokak, di Dusun Merapi RT 001/RW 001,Desa Merapi, kecamatan Sekadau Hilir, kabupaten Sekadau,ujarnya.
Atas kejadian ini,Bunga menceritakan kepada keluarganya, dan melaporkan perbuatan pelaku ke polres Sekadau, berdasarka laporan tersebut joko alias Joko Bin Samat berhasil ditangkap pada 31/1/2019 saat ini dilakukan penahanan terhadap tersangka, ujarnya.
Terkait hal ini IPTU M. Ginting. SH mengatakan, “pelaku akan disangkakan dengan Pasal 82 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 1/2016/Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 28/2002/Tentang Perlundungan anak,pungkasnya.
Sumber: Polres Sekadau
Editor. : Jonni Rudianto. Purba.