Detikkasus.com | KAMPAR – Jumat (13/4/2018), Unit Tipikor Satreskrim Polres Kampar telah menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015.
Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa yang bersumber dari APBN T.A 2015 ini adalah IS (LK 55) mantan Camat Kampar Utara sekaligus Pj (Penjabat) Kades Kampung Panjang, Kades Sungai Jalau, Kades Muara Jalai dan Kades Sei Tonang di Kec. Kampar Utara Kab. Kampar.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pada tahun 2015, desa-desa yang berada di dalam wilayah Kab. Kampar mendapatkan bantuan dana berupa Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN T.A. 2015 yang besarannya bervariasi.
Khusus untuk wilayah Kec. Kampar Utara ada 4 desa yaitu Desa Kampung Panjang, Desa Sungai Jalau, Desa Muara Jalai dan Desa Sungai Tonang, dimana Kepala Desanya dijabat oleh pejabat sementara yaitu Camat Kampar Utara (tersangka IS).
Pada saat pencairan dana di Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang, sebagian Dana Desa dipegang /disimpan oleh Pj. Kades (IS) dan selanjutnya dana tersebut dimasukkan kedalam Rekening Pribadinya.
Berdasarkan Audit oleh BPKP Perwakilan Prov. Riau ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 274.959.700, atas perbuatannya ini tersangka IS dilakukan penangkapan dan selanjutnya ditahan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus korupsi ini, disampaikan Fajri bahwa IS saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lanjutan, jelasnya. (Arifin).