Seputar Riau | Edarkan Shabu Pelaku Diciduk Polsek Kampar Kiri – Detik Kasus.

Seputar Riau Edarkan Shabu Pelaku Diciduk Polsek Kampar Kiri – Detik Kasus.

Detikkasus.com | KAMPAR KIRI – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri ciduk seorang pelaku narkoba di Los Pasar Desa Padang Sawah Kec. Kampar Kiri pada Senin dinihari (21/5/2018) sekira pukul 02.00 wib.

BACA JUGA: Transaksi Narkoba di Los Pasar Padang Sawah, Pengedar Shabu ini Diciduk Polsek Kampar Kiri

Baca Juga:  Tatap Muka Bhabinkamtibmas Bukti Dengan Warga Masyarakat Banjar Dinas BuktiĀ  Desa Bukti

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah AL (Lk 30) warga Desa Sungai Liti Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar.

Bersama pelaku diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah bong, 6 buah sendok shabu dari pipet plastik, 1 unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa nopol dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga:  Jelang Arus Mudik, Kapolres Cirebon AKBP. Risto Samodra S. Sos. SIK, SH. MH. Lakukan Cek Jalur H-7 Jalur Pantura Gebang Bebas Para Pedagang Pas.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (21/5/2018), saat itu didapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu diareal Los Pasar Desa Padang Sawah Kec. Kampar Kiri yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek yang mendatangi lokasi tersebut berhasil mengamankan tersangka AL, petugas juga menemukan barang bukti narkoba jenis shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga:  Ketua Koalisi Setgab IlhamSAH Beri Selamat ke Ilham Azikin

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *