Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar, Perda Coorparate Social Responcibility kabupaten Sekadau dinilai jalan di tempat oleh anggota legislatif DPRD Sekadau. Hal ini dicetuskan anggota DPRD komisi B Yodi Setiawan dalam penyampaian Pandangan Akhiir dan pengambilan keputusan terhadap dua perda tentang tera/tera ulang dan perda tentang pemerintahan desa.
Disela paripurna wakil ketua DPRD Sekadau Handi kepada Detik kasus mengatakan”perda ini jangan jadi tumpukan kertas yang tidak dibaca dan dilaksanakan, kan tata cara pembentukan pelaksana perda sudah jelas siapa-siapa yang dilibatkan di situ, sejauh ini belum ada pelaksanaan CSR diseluruh perusahaan di Sekadau terutama perkebunan kelapa sawit, lihat infrastruktur disekitar perkebunan hancur, pada kesempatan ini politisi Gerindra ini menghimbau perusahaan mematuhi perda yang telah di tetapkan, kalau tidak bisa patuhi kita minta hengkang dari Sekadau, ujarnya.
Terkait pelaksanaan CSR pada bidang lain dikatakan belum ada yang benar dirasakan masyarakat, tolong kita lihat masyarakat kita disekitar perkebunan sawit bagaimana kehidupan masyarakat kita, menyedihkan ujarnya. /JP/DK