Seputar Politik dan Pemerintahan | Legislatif Kritisi Pelaksanaan CSR.

Selasa, 22 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar, Perda Coorparate Social Responcibility kabupaten Sekadau dinilai jalan di tempat oleh anggota legislatif DPRD Sekadau. Hal ini dicetuskan anggota DPRD komisi B Yodi Setiawan dalam penyampaian Pandangan Akhiir dan pengambilan keputusan terhadap dua perda tentang tera/tera ulang dan perda tentang pemerintahan desa.

Baca Juga:  “Dengan Hari Keluarga Nasional, Kita Bangun Karakter Bangsa Melalui Keluarga yang Berketahanan”.

Disela paripurna wakil ketua DPRD Sekadau Handi kepada Detik kasus mengatakan”perda ini jangan jadi tumpukan kertas yang tidak dibaca dan dilaksanakan, kan tata cara pembentukan pelaksana perda sudah jelas siapa-siapa yang dilibatkan di situ, sejauh ini belum ada pelaksanaan CSR diseluruh perusahaan di Sekadau terutama perkebunan kelapa sawit, lihat infrastruktur disekitar perkebunan hancur, pada kesempatan ini politisi Gerindra ini menghimbau perusahaan mematuhi perda yang telah di tetapkan, kalau tidak bisa patuhi kita minta hengkang dari Sekadau, ujarnya.

Baca Juga:  Pembangunan Drainase Desa Bindu Kades: Langkah penting dalam mengatasi banjir

Terkait pelaksanaan CSR pada bidang lain dikatakan belum ada yang benar dirasakan masyarakat, tolong kita lihat masyarakat kita disekitar perkebunan sawit bagaimana kehidupan masyarakat kita, menyedihkan ujarnya. /JP/DK

Baca Juga:  Seputar Pendidikan | Lantik dan kukuhkan kepala sekolah, Rupinus beri warning.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru