Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar -, Rapat Paripurna ke V masa sidang ke 1DPRD kabupaten Sekadau pada5/12/2018 di Aula DPRD.
Penyampaian nota pengantar DPRD Sekadau terhadap Raperda Inisiatif tentang 1.Perizinan Usaha Perkebunan 2.Pengendalian Limbah Bahan Berbahay dan Beracun.
Pembacaan nota pengantar oleh Subandrio, SH. MH selaku ketua BAPEMPERDA DPRD Sekadau.
Pada kesempatan tersebut Politisi Partai Nasdem ini memberi gambaran terkait Raperda tersebut diatas.
Secara khusus Subandrio mengatakan, “terkait Raperda Inisiatif Pengendalian Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya, dimaksudkan supaya ada tatakelola dan pengendalian agar terwujud pembangunan berwawasan lingkungan. Serta mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan, pungkasnya.
Pada kesempatan sama Bupati Sekadau Rupinus SH. M. Si selaku eksekutif,membacakan usulan Raperda tentang: 1.Raperda tentang Pembangunan Industri di Sekadau 2.Raperda Perubahan perda No 2 /2016Tentang RPJMD 2016-2021.
Dengan diajukannya ke 4(empat) Raperda,Eksekutif berharap agar nanfinya ditindak lanjuti dengan pembahasan ditahap selanjutnya oleh legislatif (komisi) besrta mitranya, pungkasnya.
Penulis :Jonni Rudianto Purba.