Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar -, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sekadau, mengelar bimbingan teknis (bimtek) Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) diikuti partai peserta Pemilu 2019.
Kegiatan yang dilaksanakan di Mess Pemda pada 13/12/2018 menghadirkan pembicara anggota KPU Sekadau Drianus Saban,S.Pd Marikun, S. Sos, Yosvia Nonong, SH,selaku anggota KPU Sekadau.
Ketua KPU Sekadau dalam sambutannya mengatakan, LPSDK merupakan satu kewajiban peserta pemilu dalam pelaporan dana kampanye.
“Dalam tahapan LPSDK, tidak ada masa perbaikan seperti tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Sehingga diharapkan peserta pemilu untuk mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, materi mengenai definisi LPSDK, periode laporan dana kampanye, teknis pelaporan (LPSDK) oleh peserta pemilu, serta alur penerimaan LPSDK oleh KPU.
Selain itu juga disampaikan mengenai ketentuan larangan dalam dana kampanye, juga sanksi dalam tahapan pelaporan dana kampanye.
Penulis :Jonni Rudianto. Purba. .