Seputar Pemilu | KPU Sekadau Gelar Bimbingan Teknis LPSDK.

Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar -, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sekadau,  mengelar bimbingan teknis (bimtek) Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)  diikuti partai peserta Pemilu 2019.

Kegiatan yang dilaksanakan di Mess Pemda pada  13/12/2018 menghadirkan pembicara anggota KPU Sekadau Drianus Saban,S.Pd Marikun, S. Sos, Yosvia Nonong, SH,selaku anggota KPU Sekadau.

Baca Juga:  Unit Turjawali Sat Sabhara Polres Buleleng Melaksanakan Patroli Dialogis

Ketua KPU Sekadau dalam sambutannya mengatakan, LPSDK merupakan satu kewajiban peserta pemilu dalam pelaporan dana kampanye.

“Dalam tahapan LPSDK, tidak ada masa perbaikan seperti tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Sehingga diharapkan peserta pemilu untuk mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Baca Juga:  Satgas Pamtas Bekali Warga Perbatasan Cara Bercocok Tanam.

Lebih lanjut dikatakan, materi mengenai definisi LPSDK, periode laporan dana kampanye, teknis pelaporan (LPSDK) oleh peserta pemilu, serta alur penerimaan LPSDK oleh KPU.

Baca Juga:  Mempererat Persaudaraan Bhabinkamtibmas Sambangi Warga

Selain itu juga disampaikan mengenai ketentuan larangan dalam dana kampanye, juga sanksi dalam tahapan pelaporan dana kampanye.

Penulis :Jonni Rudianto. Purba. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *