Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar -, Delapan Fraksi DPRD Sekadau menyetujui 3(Tiga) Raperda yang diajukan bupati Sekadau.
Dalam sidang paripurna yang dilaksanakan pada 29/10 di ruang Aula DPRD Sekadau.
Persetujuan dari praksi telah melalui tahapan dan mekanisme lewat Pandangan Umum fraksi dan jawaban eksekutif dan rapat komisi legislatif dengan mitra kerjanya.
Sementara ketua DPRD Sekadau Albertus Pinus S. Sos. MH. Usai praksi memyampaikan pandangan terhadap tiga raperda,mengatakan”dari delapan praksi DPRD Sekadau menyetujui usulan raperda bupati ,usai disetujui oleh praksi di DPRD, Albertus Pinus memberi i kesempatan kepada Sekretaris Daerah Drs. Zakaria Umar. M. Si membacakan raperda usulan bupati Sekadau.yaitu Raperda tentang APBD-P TA 2018,Raperda tentang Bencana,dan Perubahan Raperda No 10/2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sementara bupati Sekadau Rupinus SH. M. Si dalam sambutannya”pemerintah kabupaten Sekadau mengapresiasi atas disetujuinya raperda usulan eksekutif, “dengan disetujuinya raperda,eksekutif memiliki regulasi dalam menjalankan kebijakan terkait 3(tiga) raperda tersebut, pungkasnya./jo/dk