Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, Pemerintah Kabupaten Sekadau,lewat bupati menargetkan pada tahun 2019 kedua persoalan diatas bisa runtas dengan peraturan bupati.
Hal ini disampaukan bupati Sekadau Rupinus SH. M. Si, usai menanda tangani MOU Geospastasi dengab Badan Informasi Geologi(BIG) bertempat di Aula Kantor BIG Bogor,antara Bupati Sekadau Rupinus SH, M. Si dengan sekretaris BIG Ir. Muhadi Ganda Sutrisna ME.
MoU ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan data dan informasi geospasial untuk pembangunan, dengan melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi geospasial di Kabupaten Sekadau.
Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama. Dr. Wiwin Ambarwulan, M.Sc. memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Sekadau karena telah melakukan penegasan batas desa dengan titik kordinat yg jelas sehingga ketika pihak BIG pada kegiatan deliniasi batas desa dengan metode kartometrik dalam waktu dua hari di Kabupaten Sekadau dapat diselesaikan dengan baik dan lancar. ”
Sementara itu Sekretaris Utama BIG Ir. Muhtadi Ganda Sutrisna, ME mengatakan BIG dalam melakukan Pemetaan Indonesia tidak dapat diselesaikan oleh BIG sendiri, oleh karena itu dibutuhkan bantuan dari Pemda setempat, juga dibutuhkan kesiapan SDM terkait penggunaan peta yang ada.
Sementara itu Bupati Sekadau Rupinus, SH,M.Si ditemui usai penandatanganan MoU menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas MoU yang dilakukan oleh BIG dengan pemerintah kabupaten Sekadau. Dirinya berharap MoU ini dapat memberikan manfaat bagi Kabupaten Sekadau. “MoU ini juga akan kita tindaklanjuti. Target kita 2019 perbub tentang batas desa dan peta desa selesai,” ujar Bupati.
Dengan adanya perbup tentang batas desa dan peta desa lanjut Bupati tidak ada lagi sengketa batas desa. Batas desa dan peta desa itu nanti lanjut bupati akan mempermudah pemetaan daerah dalam hal pemetaaan perencanaan pembangunan, sehingga kebijakan kepala daerah busa terarah, tepat sasaran dan didukung dengan data yang akurat. “Perbub batas desa dan peta desa yang sedang dilaksanakan lengkap dengan titik koordinat masing-masing desa sesuai dengan kesepakatan desa,” ujarnya.
Selain Pemerintah Kabupaten Sekadau, terdapat juga lembaga lain yang melakukan MoU secara bersamaan yaitu universitas borneo tarakan, pemkot sungai penuh, pemkot binjai, pemkab musi Banyuasin, pemkab Kapuas dan pemkab Sejunjung./Rilis humaspro/edit JP/Dk.