Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, Pemerintah Kabupaten Sekadau menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani oleh Bupati Sekadau, Rupinus, S.H, M.si, kepada Polres Sekadau.
Naskah perjanjian hibah dan Bast yang ditandatangani Bupati tersebut diterima langsung oleh Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK, di ruang rapat kantor Bupati Sekadau, Jum’at (31/8/2018).
Adapun hibah yang diserahkan Pemkab Sekadau kepada Polres Sekadau yaitu berupa 2 objek tanah yang lokasinya di depan Mako Polres (halaman) dan asrama belakang mako Polres Sekadau dengan total luas + 16.603 m2.
Tetapi, untuk objek tanah yang berada di asrama belakang mako Polres Sekadau belum disertifikatkan oleh Pemkab Sekadau karena belum tercatat dalam daftar barang milik daerah, namun masuk dalam perjanjian pinjam pakai antara Pemkab Sekadau dengan Polres Sekadau.
Acara ini juga dihadiri Wakil Bupati Sekadau Aloysius SH. M. Su Kajari Sekadau Andre Irawan SH. MHSekda Sekadau Drs. Zakaria Umar M. Si Kepala ATR/BPN Zulfitriansyah SH, unsur Forkopimda Kab. Sekadau, para kepala OPD Pemkab Sekadau, Uskup Sanggau Yulio Mencucini CP dan Pastor Paroki serta Pastor Monumental Sekadau.
Selain Polres Sekadau, dalam kegiatan penandatanganan naskah perjanjian hibah dan BAST barang milik daerah, Pemkab Sekadau juga menyerahkan hibah kepada Kejaksaan Negeri Sekadau, Kantor BPN Sekadau dan Keuskupan Sekadau/Rilis Humas Polres Sekadau/