Detikkasus.com | Video Pelabuhan Popoh | Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Tulungagung Melarang Keras Nelayan Tangkap Benih Lobster.
https://youtu.be/vTVmSSCpmeg
Jejakkasusjabar.com | Liputan Hari Ini – Seputar Tulungagung, Selasa 10 April 2018 Tim Jejakkasusjabar.com – Jejak-kasus.com – Detikkasus.com – www.jejakkasus.info Cek Lokasi Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Popoh yang terletak diwilayah Pantai Pesisir Selatan, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, usai mendapatkan informasi Nelayan dugaan melakukan penangkapan Benih Lobster.
Video Pelabuhan Popoh | Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Tulungagung Melarang Keras Nelayan Tangkap Benih Lobster.
Menurut sumber H, kepada Jejakkasusjabar.com menjelaskan, di sini kerap kali mas bahkan setiap hari nelayan mencari ikan dan Benih Lobster dengan diam diam, usai al hasil melakukan pencarian benih Lobster di tengah tengah pelabuhan sudah di jemput oleh penadah dengan menggunakan Perahu mesin.
Namun hasil yang di tampung penadah di larikan ke Pelabuhan Perigi, Kabupaten Trenggalek di kabarnya langsung ada yang menampung dan di kirim ke Luar Negeri lewat darat ke Bandara Juanda dengan menggunakan Mobil.
Sementara itu sumber juga mengatakan harga Lobster biasa per biji Rp 5 ribu sampai dengan Rp 30 ribu, namun kalau jenis Lobsteer bagus mutiara harganya bisa Rp 60 ribu rupiah per biji.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Tonton dan Baca didalam Berita You Tube Jejak Kasus:
Dalam sehari Nelayan pencari Lobster musiman, kadang dapat banyak kadang juga dapat sedikit. berangkatnya Subuh mas bawah perahu getek yang di buat dari Pring Ori, serta menggunakan Lampu genset merk Yamaha, Eronisnya Jarang ketangkap mas, jelasnya kepada Jejak Kasus di Lokasi Pelabuhan Popoh selasa 10 April 2018 pukul 05.00 Wib.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Pasal 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dijelaskan bahwa penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dapat dilakukan dengan ukuran yakni panjang karapas lebih dari delapan centimeter untuk lobster, kepiting lebar karapas lebih dari 15 centimeter, dan rajungan dengan ukuran karapas lebih dari 10 centimeter.
Pelaku yang melakukan penangkapan benih lobster ilegal tersebut terancam dikenakan sanksi pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Hal tersebut tertuang Didalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (Tim9).
Seputar Jatim | Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Tulungagung Melarang Keras Nelayan Tangkap Benih Lobster.
Penulis : Priya S.
Email: harianjejakkasushebat@yahoo.com
Tonton Juga Larangan Keras Nelayan Tangkap Benih Lobster – Berita Terkini Jejak Kasus