Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar. Jajaran Polres Sekadau, melalui Satuan Resnarkoba, berhasil mengamankan 2(dua) pengguna narkotika dan obat terlarang(narkoba).
Kedua oknum Honorer dan ASN tersebut diamankan ditempat berbeda, pada 9/1/2019
M. WD alias W bin H(25 th). Alamat Jl. Pelajar No 188.Sekadau Hilir. Diamankan di Jln Abadi depan SD Neg. 17 Sekadau.
F alias I Bin H. B(35 th) pekerjaan ASN.diamankan di Jln Merdeka Timur, Gg Tembesuk, Ds Mungguk kec. Sekadau Hilir. Pada pengamanan turut diamankan barang bukti berupa:
– 1 ( satu ) buah plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto Kode A : 0,42 ( nol koma empat dua ) gram ;
– 1 ( satu ) buah plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto Kode B : 0,19 ( nol koma satu sembilan ) gram ;
– 1 ( satu ) lembar tisu warna putih ;
– 1 ( satu ) lembar kertas timah rokok warna merah ;
– 1 ( satu ) buah botol merk Nestle alat hisap sabu ( bong ) ;
– 5 ( lima ) buah potongan pipet warna putih;
– 1 ( satu) buah dompet warna coklat ;
– 1 ( satu) unit Handphone merk ASUS_Z00VD;
– 1 ( satu ) buah botol merk Lasegar ;
– 1 ( satu ) buah gunting ;
– 1 ( satu ) lembar potongan alumunium foil ;
– 2 ( dua ) pipet plastik hitam dan putih ;
– 1 ( satu ) buah Handphone Nokia Type 105 warna biru muda ;
– 1 ( satu ) buah timbangan elektrik warna hitam merk CAMRY.
Kedua terduga pengguna narkoba diamankan di polres Sekadau, untuk pengembangan dan penyelidikan.
Terkait hal ini keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..
Sumber Polres Sekadau.
Editor:Jonni Rudianto. Purba.