Seputar Kepolisian | Polda Kalbar, ungkap sindikat pencurian kenderaan bermotor

Rabu, 3 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tidak akan pernah berhenti melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan-kegiatan premanisme. Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) pemberantasan premanisme yang digelar mulai 6 Juli 2018 masih dilaksanakan hingga sekarang melalui kegiatan pembinaan dan proses penyidikan.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH HM, menjelaskas bercermin dari hasil KKYD pemberantasan premanisme yang sukses berkontribusi memberikan cipta kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan Asian Games, maka kegiatan KKYD diluaskan objeknya yaitu dengan menggelar KKYD Tertib Kendaraan Bermotor (Tibtor) yang dilaksanakan secara bersama-sama dan beriringan dengan KKYD pemberantasan premanisme.

“KKYD Tibtor yang dilaksanakan oleh fungsi reskrim adalah penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menjadikan ranmor sebagai objeknya. Tidak hanya curanmor, akan tetapi juga terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen ranmor, penggelapan hingga penadahan ranmor,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH HM.

Baca Juga:  Sukses Kawal Pemilu Damai, Mahasiswa Cipayung Plus Beri Apresiasi Kapolda Jatim

Dijelaskan, bahwa  pembeli kendaraan bermotor hasil kejahatan maupun seseorang yang memang mengambil keuntungan dari kegiatan jual beli ranmor tersebut sejatinya adalah konsumen yang menjadi salah satu mata rantai siklus ekonomi pencurian kendaraan bermotor, sehingga apabila permintaan terhadap ranmor hasil kejahatan berharga murah tinggi maka akan meningkatkan kegiatan di hulu yaitu pencurian atau modus-modus penggelapan yang sering terjadi.

“Oleh karena itu, tepatlah kiranya Polda Kalbar memerintahkan seluruh fungsi reskrim jajarannya untuk melaksanakan KKYD Tibtor mulai tanggal 30 Agustus 2018. Tujuan utamanya adalah memutus mata rantai permintaan ranmor hasil kejahatan serta memporak porandakan jaringan/ sindikatnya dengan sebanyak- banyaknya menangkap para pelakunya untuk dilakukan proses hukum,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH HM.

Baca Juga:  Pengamanan Jslur dan Pengaturan Arus Lalulintas di Simpang Jalan Guna Ciptakan Situasi yang Kondusif

Pengungkapan target operasi 100 persen ditambah dengan Non target operasi sebanyak 12 orang. Sehingga total tersangka yang ditangkap sebanyak 126 orang, terdiri dari, tersangka pencurian kendaraan bermotor 64 orang, tersangka penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor 30 orang, tersangka pemalsuan dokumen bermotor 4 orang,  tersangka penadah bermotor 22 orang, tersangka tindak pidana fidusia bermotor 6 orang. Sedangkan, barang bukti  yang diamankan 81 kendaraan roda dua, 11 kendaraan roda empat.

Selain itu berhasil juga mengungkap kasus menonjol tindak pidana Kepabeanan dan atau menggunakan dokumen palsu yang terjadi di  Jalan Lintas Malindo, Kecamatan Entikong, Kabupaen Sanggau.  Barang bukti satu unit kendaraan roda empat mini cooper clubman DX 2DR No.Pol AAA 9290 warna hijau, satu buah buku Pas Lintas Batas (PLB),  satu lembar surat Green Card, dua unit handphone. Tersangkanya ada dua orang  berinisial SM dan IMZ.

Baca Juga:  Kapolri Jenderal Tito Karnavian Perintahkan Jajarannya Tembak Mati Bandar Narkoba.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH HM, mengimbau kepada masyarakat jangan mudah terimingi harga murah kendaraan. Karena,  kendaraan bermotor hasil kejahatan biasanya dijual dengan harga yang sangat murah dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.  Oleh karena itu apabila mengetahui atau mendapatkan tawaran tersebut segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

“Membeli kendaraan hasil kejahatan adalah perbuatan pidana yang mempunyai konsekuensi pertanggungjawaban hukum.  Selalu bersikap waspada dengan memberikan keamanan ganda pada kendaraan atau berhati-hati untuk tidak meminjamkan kendaraan bermotor pada orang yang tidak dikenal identitasnya, misalnya kenal hanya sekedar obrolan minum kopi, hanya sekedar teman main di warnet, pura-pura dalam kesulitan dan lain sebagainya,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH HM. /Rilis Humas Pold

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Patroli Gabungan bersama Kodim 0419/Tanjab, Satbrimob dan Satpol PP
Polresta Cirebon gelar Apel Serpas Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024
Menuju Pilkada Damai 2024, Polres Tanjab Barat kerahkan Pasukan Sebanyak 246 Personil
Kapolresta Cirebon kunjungi Kebun Melon ‘Milik Pak Herman’
Kapolresta Cirebon hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang pada Pilkada Serentak 2024 Kapolresta Cirebon
Polresta Cirebon bagikan Bibit Cabai, Ikan, dan Bioflok di Desa Trusmi Kulon
Polresta Cirebon gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:21 WIB

Polres Tanjab Barat Patroli Gabungan bersama Kodim 0419/Tanjab, Satbrimob dan Satpol PP

Senin, 25 November 2024 - 15:21 WIB

Polresta Cirebon gelar Apel Serpas Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024

Senin, 25 November 2024 - 11:35 WIB

Menuju Pilkada Damai 2024, Polres Tanjab Barat kerahkan Pasukan Sebanyak 246 Personil

Minggu, 24 November 2024 - 21:25 WIB

Kapolresta Cirebon kunjungi Kebun Melon ‘Milik Pak Herman’

Minggu, 24 November 2024 - 18:22 WIB

Kapolresta Cirebon hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang pada Pilkada Serentak 2024 Kapolresta Cirebon

Berita Terbaru