Detikkasus.com | SALO – Tim Opsnal Polres Kampar amankan sepuluh orang pelaku perjudian menggunakan kartu remi pada minggu dinihari (8/4/2018) sekira pukul 00.30 wib, disebuah warung yang berada di Simpang Panca Desa Salo Kec. Salo Kab. Kampar.
Sepuluh pria yang tengah asik bermain judi menggunakan kartu remi ini digrebek petugas Kepolisian dari Polres Kampar, mereka adalah MR, MI, IW, HT, SR, AM, AG, GR, JN dan IY.
Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua tumpuk kartu remi berjumlah 87 lembar dan 108 lembar dan dua tumpuk uang taruhan sebesar Rp. 675 ribu dan Rp. 224 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu dinihari (8/4/2018) sekira pukul 00.30 wib, saat itu anggota Opsnal Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang tengah bermain judi menggunakan kartu remi, di sebuah warung yang berlokasi di pinggir jalan dekat Simpang Panca Desa Salo yang meresahkan masyarakat.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan ternyata benar, terlihat sekelompok orang tengah bermain judi dengan kartu remi dan menggunakan uang taruhan .
Petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti, lalu membawanya ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku judi ini, disampaikan Fajri bahwa para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Arifin)?