Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar, Rapat pengajuan HGU PT. Agro Anugerah Lestari serta perusahaan lain di aula hotel Pondok Indah pada 17/5 menimbulkan stigma kecurigaan dikalangan pelaku kepentingan di Sekadau.
Hal ini dilontarkan ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Sekadau Samuel, kepada Detik kasus mengatakan” dalam hal penentuan HGU itu harus masyarakat tau dan dibuka, apalagi ada larangan kepada media dalam meliput, sangat disayangkan,kenapa ditutup-tutupi,ingat putusan MA No 6/03/2017.Bahwa “Semua HGU di Kalimantan harus dibuka ke masyarakat”ujarnya. Dan dalam pembahasan elemen terkait harus ada, seperti LSM bidang Perkebunan dan Assosiasi terkait, karena hal ini berkaitan dengan masyarakat, masa tertutup,Terkait hal ini Samuel sangat menyayangkan kejadian ini.Kalau Internal ya dilakukan rapat di perusahaan, dan tidak ada fihak lain,pungkasnya.
Sementara anggota komisi DPRD Sekadau Yodi Setiawan, saat dikonfirmasi pelaksanaan rapat mengakui “setahu saya dari legislatif terutama komisi B sudah konfrontir dengan teman di legislatif tidak ada undangan terkait hal itu, Yodi menyangkan hal penting begini sejak awal legislatif harus tau, jangan sesudah demo dan ada persoalan dewan baru tau,dalam waktu dekat kita komisi B akan menyikapi ini, ada apa rapat sampai tertutup segala,pungkas politisi Gerindra ini. /JP/DK/