Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar, Rapat pemeriksaan dan penelutian tanah atas permohonan HGU beberapa perusahaan di Sekadau tidak bisa diliput,hal ini dialami wartawan Detik kasus, Suara Kalbar, Kapuas Post saat coba meliput kegiatan di aula Hotel Pondok Indah pada 17’/5 di Sekadau tidak diperkenankan masuk ke aula.
Wartawan Detik kasus saat pertama masuk aula diminta menunggu diluar sampai rapat selesai, hal ini disampaikan Eron Marjon (tidak memberitahu daru perusahaan mana) hal ini dangat bertentangan dengan UU pers No 40/1999.Pada ayat 3jelas dikatakan/ Pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu gambar berita atau informasi. Sedangkan pada ayat4dikatakan media tidak dapat dihalangi dalam upaya mencari dan melipu berita dan diancam pidana 2 tahun penjara.
Sedangkan penetapan masalah HGU semua masyarakat harus mengetahui. Terkait hal ini jajaran media di Sekadau protes keras ada apa dalam kegiatan diatas.
Tetkait hal ini ketua Ikatan Wartawan Sekadau Stevanus Renta(Joy) dan ketua Ikatan Wartawan Online Sekadau Sutarjo berang dengan pelarangan kalangan media dalam meliput berita diatas terkait larangan ini kedua lembaga insan pers di Sekadau akan menempuh upaya hukum sesuai undang-undang pers. /JP/DK/