Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Sanggau – Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir, berhasil meringkus HK (24) warga Dusun Piasak Desa Pedalamn Kecamatan Tayan Hilir dan AA (25) warga Dusun Embaloh Desa Tanjung Bunut Kecamatan Tayan Hilir yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu, Senin (09/04).
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan SH, S. IK, MM melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Muhammad Resky Rizal, S.Ik mengatakan Tersangka AK diamankan di Jalan Raya Piasak Dusun Piasak Desa Pedalaman Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau yang diduga telah mengedarkan Narkotika jenis shabu.
Pada saat diamankan AK sedang duduk di tepi jalan, dan langsung dilakukan penggeledahan terhadapnya. Dari penggeldahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus paket sedang plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, empat bungkus paket kecil plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan uang tunai sebesar Rp. 422.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).
Saat di interogasi oleh tim dilapangan, AK bahwa barang tersebut didapatkan dari AA yang merupakan rekannya,” ungkap Kapolsek Tayan Hilir.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju ke rumah Tersanga AA dengan didampingi ketua RT setempat.
“Saat tiba dirumah AA, Tim langsung melakukan penindakan terhadap AA dengan melakukan penggeledahan terhadap badan serta ruangan yang ada dirumah dari tersangka AA,” kata Kapolsek.
Dirumahnya tim berhasil menemukan tiga bungkus paket sedang plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, lima bungkus paket kecil plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan uang tunai sebesar Rp. 1.030.000,- (Satu Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah).
“Kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Tayan Hilir berikut barang buktinya untuk dilakukan penyelidikan,” pungkas kapolsek Tayan Hilir Iptu M. Resky Rizal, S.Ik./humas polres sanggau/jonnipurba/DK.