Detikkasus.com | Polres Sekadau, Polda KalbarJajaran polres Sekadau berhasil mengamankan – FN (28), warga Dusun Nuak Desa Rirang Jati Kecamatan Nanga Taman ditangkap anggota Kepolisian Resor Sekadau di rumahnya sendiri, Selasa (17/4/2018) malam pukul 19.00 WIB.
Rumah FN digrebek aparat gabungan Sat Reskrim, Sat Res Narkoba dan personil Polsek Nanga Taman lantaran beroperasi sebagai produsen minuman keras jenis arak.
Dari hasil penggerebekan produksi rumahan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti miras jenis arak siap jual berjumlah sekitar 115 liter.
Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK menuturkan, pengungkapan tindak pidana minuman keras tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Kapolda Kalbar dalam hal pemberantasan miras.
Dari rumah tersangka FN, aparat mengamankan barang bukti diantaranya 3 buah galon warna biru berisi arak penuh (sekitar 19 liter), 2 buah jerigen ukuran 25 liter warna putih berisi arak penuh, 1 buah jerigen ukuran 25 liter warna putih berisi arak setengah, dan 1 buah jerigen ukuran 20 liter warna putih berisi arak penuh.
Petugas juga mengamankan peralatan yang diduga digunakan tersangka untuk pembuatan miras jenis arak tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan dan dalam penanganan oleh anggota Sat Reskrim,” ucap Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK pada 18/4.
Terkait hal ini, AKBP Anggon menegaskan anggota Polres Sekadau beserta Polsek jajaran akan terus melakukan upaya pemberantasan miras di wilayah Sekadau./jonnipurba/DK