Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Melawi – Operasi Kepolisian Terpusat Pekat Kapuas 2018, telah memasuki hari ke 10 pada hari minggu (20/5/2018) Polres Melawi dan jajaranya secara terus menerus bekerja menciptakan situasi Kantibmas aman dan damai dalam bulan suci Romadhon 1439 H, tahun 2018, kasus demi kasus terus di ungkap dalam Opresi Pekat Kapuas 2018.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin. S.IK. M. Si, melalui Kapolsek Kota Baru Ipda Siswiyono dan Kanit Serse Brigadir Hendri dan anggota lainya serta di bantu oleh anggota koramil setempat, telah berhasil menggrebek dan mengamankan barang bukti dan orang yang membuat menproduksi arak di wilayah hukumnya, tuturnya.
Hal demikian didasari dari info masyarakat bahwa di salah satu tempat di Desa Ulak Muit Kecamatan Tanah Pinoh Barat ada orang memproduksi arak dibeberapa tempat didesa tersebut, jelasnya.
Kronologis penggrebekan pada hari Sabtu tanggal 19/5/2018 sekitar jam 10.15 anggota polsekĀ di pimpin oleh Kanit Serse Bripka Hendri mendatangi Tkp 1(satu) di Desa Ulak Muit Tanah Pinoh Barat ,tempat orang memproduksi arak, diĀ Desa Ulak Muit Kecamatan Tanah Pinoh Barat Melawi, dan telah diamankan seorang perempuan diduga tersangka, nama SN als AM anak VL, umur 43 tahun alamat Desa Ulak Muit Kecamatan Tanah Pinoh Barat Kabupaten Melawi.
Juga disita beberapa peralatan untuk mempoduksi arak, serta arak siap jual kurang lebih 20 liter, bahan bahan pembuat arak serta arak belum jadi yang akan dimasak.
Kemudian Tkp (2) di desa Ulak Muit tanah Pinoh Barat Melawi,pada hari sabtu tanggal 19/5/2018 sekitar jam 10.29 wib, telah diamankan seorang laki laki diduga tersangka,bernama STM als AK umur 61 tahun, alamat dusun Trilaga desa Ulak Muit Kecamatan Tanah Pinoh Barat Kabupaten Melawi telah disita barang bukti darinya berupa beberapa alat untuk membuat arak, dan arak sudah siap pakai sebanyak satu jerigen isi kurang lebih 7 liter, serta beberapa ember bahan baku arak yang akan di masak,
Juga di Tkp yang ke 3 (tiga)di desa Ulak Muit Tanah Pinoh Barat Melawi, sekitar jam 10.35 wib telah diamankan seorang diduga tesangka, perempuan RWT als MC, umur 53 tahun alamat Dusun Beringin Ulak Muit kecamatan Tanah Pinoh Barat Melawi, juga diamankan barang bukti kurang lebih 20 (dua puluh) liter arak siap pakai dan jual, dan beberapa peralatan untuk membuat arak, kompor dandang dan lainya, alat penyuling arak.
Pada Tkp yang ke 4 (empat) di desa ulak Muit Tanah Pinoh Barat Kabupaten Melawi sekitar jam 10.44 wib, telah diamankan diduga tersangka seorang laki laki bernama CK, lahir tanggal 06 Maret 1939, alamat Dusun Beringin, Desa Ulak Muit Kecamatan Tanah Pinoh Barat Kabupaten Melawi, disita darinya kurang lebih 5 (lima) liter arak , bahan bahan pembuat arak dan alat alat pembuat arak.
Dalam penggrebekan Tkp satu dan lainya masih dalam satu desa di Ulak Muit Pinoh Barat Melawi dan ke 4 (empat) diduga tersangka pada waktu itu Sedang memproduksi arak di tempat masing masing, hingga berita ini di buat ke empat diduga tersangka dalam pemeriksaan , berikut Barang Bukti di amankan di Polsek Kota Baru,untuk proses penyidikan lebih lanjut dan bisa dikenakan UU RI no 18 tahun 2012 tentang Pangan, jelasnya.
Harapan dan himbauan Kapolsek Kota Baru Ipda Siswiyono, jangan pernah ragu menginformasikan kepada kami tentang yang ada sesuatu hubunganya dengan Kantibmas, paparnya.
Sementara itu laki laki yang tidak mau disebut namanya, berharap penertiban miras ini berlanjut kami siap dukung Polri, kami juga paham akibat mengunsumsi miras, dari berita yang lalui medsos, televisi dan lain lain ada orang yang meninggal dunia akibat mengunsumsi barang ini aturan pemerintah agama melarangnya ucapnya dengan penuh semangat.
( Alex – Herno )
Rilis Berita Humas Polres Melawi.