Detikkasus.com | Kabupaten Sekadu – Propinsi Kalbar, Kesepakatan penanda tanganan komitmen perawatan jalan eks PT. Kayu Lapis yang telah dilaksanakan pada 6/4 melalui rapat koordinasi di ruang rapat bupati Sekadau terancam kandas.
Hal ini berdasarkan keluhan dari beberapa perusahaan mengeluhkan legalitas pemilik galian C terutama batu belum ada memiliki izin, Hal tersebut di sampaikan Agus perwakilan PT. MPE Sekadau, saat rapat koordinasi,’kami mengalami sendiri hal ini, karena material batu yang digunakan untuk perbaikan jalan,kami sempat di periksa oleh jajaran Polda Kalbar, tutur Agus.
Hal senada di sampaikan perwakilan camat Sekadau Hilir Minayatri’hingga saat ini kita dari kecamatan belum ada data perusahaan pemilik izin galian C terutama batu-batuan’ujarnya saat rapat. Sebagaimana diatur dalam UU No 4/2009/ tentang pertambangan berbunyi”setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, IUPK sebagaimana diatur dalam pasal 37,pasal 40 ayat(3) pasal 48 pasal 67ayat(1) pasal 74 ayat(1) atau 5 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp. 10 Milyar.
Terkat hal ini kepala Dinas Pertambangan provinsi Kalimantan Barat Alfridos saat di konfirmasi Detik kasus pada 8/4 lewat WA pribadinya mengatakan’hingga saat ini per undang-undangan terkait hal diatas supaya semua fihak mematuhi,kalau undang-undang mengatakan demikian ya harus dilaksanakan,ujar ./jonni purba /Derik kasus.