Seputar Kalbar | Kabag Ops Polres Melawi Pimpin Razia Amankan Orang Diduga Penjual Miras

detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Melawi, Malam hari sekitar jam 21.30 Wib Kabag Ops Polres Melawi AKP Sofyan pimpin langsung razia minuman keras (miras) dikhususkan pada penjual atau yang memproduksi minuman yang mengandung alkohol.

Dalam kegiatan razia tersebut di libatkan Sat Sabhara dan Sat Serse serta Unit Propam Polres Melawi, ” katanya ditemui diruang kerjanya, Kamis ( 19/4/2018 ) siang.

“Didasari informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang meproduksi miras atau arak, dan mejualnya kepada orang lain, ungkapnya.

Alhasil didapati  2 (dua) orang laki-laki bernama UW (58) swasta, alamat Dusun Kuala Belian Desa Paal kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Pada waktu ditanyai oleh petugas memang benar yang bersangkutan menjual miras (arak) kepada orang dirumahnya sendiri.

Baca Juga:  Semarat HUT RI ke 72 "CICU " Goyang Tobelo Bersama Warga Di Biringkanaya.

“Kemudia ditempat berbeda juga didapati seorang laki-laki mengaku bernama MNT (66) laki-laki, Pensiunan, alamat Dusun Serundung Permai Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, yang bersangkutan sewaktu dirazia terbukti dirumahnya sendiri menjual minuman keras yang mengandung alkohol (arak), hal demikan diakuinya.

“Kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa arak dari kepemilikan saudara UW berjumlah sebelas (11) kantong atau kampel arak, satu (1) botol arak kurang lebih 1,5 (satu setengah) liter, uang hasil penjual arak Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu).

Baca Juga:  Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Bojonegoro Karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

“Barang bukti delapan (8) botol di amankan dari saudara MNT dan dibenarkan diakui barang miliknya.

Seluruh BB miras (arak) dibawa ke Polres Melawi kita amankan, kata Sopian.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin S.IK, M. Si melalui Kabag Ops AKP Sofyan menjelaskan, mengenai proses hukum dari kedua orang diduga pelaku penjual miras tersebut kita akan dalami sejauh mana hal tersebut dia jalani. Namun kita ingin agar ada hukuman yang bisa memberikan efek jera padanya dan kita semua sudah dengar bahkan ada yang menyaksikan efek bila mengunsumsi atau minum miras bahkan di media sosial, TV atau lainya sering kita lihat sudah banyak terjadi kematian karena mengonsumsi miras oplosan, hal tersebut jangan sampai terjadi di Melawi ini. Dengan alasan apapun mengkonsumsi dan memproduksi miras memang dilarang oleh hukum dan agama pun melarang hal demikian, tegasnya.

Baca Juga:  Pemkab Sergai Gelar Video Comference Tiga Mentri

(Alex – Herno Mintoro)

Rilis Humas Polres Melawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *