Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar, Dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan, jajaran polres Sekadau melalu Satgas Gakkum Operasi Pekat Kapuas 2018 Polres Sekadau mengamankan pelaku tindak pidana perjudian kolok-kolok di desa Engkersik kecamatan Sekadau Hilir.
Dua identitas pelaku berinisial UD (36) warga dusun Ensawak desa Engkresik, serta TAN (21) warga dusun Nanga Pembubuh kecamatan Sekadau Hulu.
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian di desa Engkresik, petugas kemudian bergegas ke TKP yang dimaksud.
Keduanya lalu diamankan petugas saat tengah melakukan perjudian kolok-kolok di lapangan bola desa Engkresik pada hari Kamis (17/5/2018) pukul 00.30 dini hari tadi.
Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi S.IK saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah ember biru, 3 buah dadu kolok-kolok, 1 lembar lapak kolok-kolok serta uang senilai Rp 1.017.000,- sudah diamankan petugas ke Mapolres Sekadau guna proses pemeriksaan./humas polres sekadau/JP/DK.