Detikkasus.com – Sekadau – Kalbar, Beroperasinya galian C terutama batu-batuan di Sekadau Hilir sejauh ini terus berlangsung dan berpindah tempat. Berdasarkan pemantauan Detik kasus pada 14/4 di wilayah Sekadau Hilir ada dua lokasi yang menjadi kegiatan galian C tersebut.
Menurut Ardianto(52 th) warga desa Engkersik yang berdekatan dengan aktifitas galian C tersebut, pada 14/4 kepada Detik kasus mengeluhkan’sudah ada 5 tahun kegiatan ini memang saya dengar belum ada izin,tapi kok bisa kerja alat beratnya’tuturnya.
Kenapa dibiarin ,ujarnya.pada kesempatan ini Ardianto berharap ada upaya dari penegak hukum untuk menfhentikan aktifitas itu, ada apa dengan aparat? tanya Ardianto di rumahnya.
Pada beberapa waktu lalu kepala Dinas Pertambangan Energi dan Mineral Kalimantan Barat Alfridus mengatakan ancaman bagi pelaku galian C illegal yang tidak memiliki IUP, IPR, IUPK ancaman penjara 10 thn dan denda Rp. 10 Milyar hal ini diatur dalam UU No 4/2009/tentang pertambangan .Dan semua fihak harus mematuhi UU tetsebut, tidak ada aturan yang lebih tinggi dari Undang-Undang tegasnya./jonnipurba/DK/