Seputar Hukum | Dua anggota Polres Sekadau diberhentikan tidak hormat

Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar -, Jajaran Polres Sekadau, Kalimantan Barat memberhentikan 2(dua) personilnya Brigadir Windi dan Brigadir Saiful Sodiq.

Pemberhentian dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Hormat(PTDH) dipimpin Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi S. Ik di Mapolres Sekadau  pada 3/12/2018.Tanpa dihadiri kedua peraonil.

Pemberhentian kedua personil dari dinas Polri, merujuk Keputusan Kapolda Kalimantan Barat tanggal 30 November 2018,atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Menyikapi Perkembangan Situasi Politik Menjelang Pemilihan Gubernur Bali Bhabin Banjar Kunjungi Warga

Sementara Kapolres Sekadau, AKBP Anggon SalazarTarmizi S. Ik mengatakan”terhitung mulai saat ini keduanya  tidak lagi anggota Polri, keduanya sudah terlibat penyalahgunaan narkoba sejak ditempat tugas sebelumnya, tutur Anggon.

Brigadir Windi merupakan anggota pindah dari Polres Bengkayang  Sedangkan Brigadir Sodiq pindah dari Polres Sintang dengan kasus sama dan belum sampai setahun bertugas di Polres Sekadau.

Baca Juga:  BEBERAPA PJU POLRESTA SIDOARJO BERGANTI

Terkait pelaksanaan PTDH kepada kedua anggotanya, Anggon mengatakan”pengambilan PTDH sudah melalui prises persidangan etik Polri, ujarnya.

Pada kesempatan ini dihadapan anggota Polres Sekadau disampaikan, agar iman dan taqwa dijadikan landasan dalam mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab, ujarnya.

Baca Juga:  Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Bapak Farel Siahaan 

Lebih lanjut ditekankan”Upacara PTDH ini  merupakan introspeksi diri bagi setiap  personel Polres Sekadau ,supaya selalu bekerja baik dan tulus, ikhlas,pungkasnya..

Sumber:Tribrata news Polres Sekadau.
Editor by :JP/Dk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *