Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar -, Jajaran Polres Sekadau, Kalimantan Barat memberhentikan 2(dua) personilnya Brigadir Windi dan Brigadir Saiful Sodiq.
Pemberhentian dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Hormat(PTDH) dipimpin Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi S. Ik di Mapolres Sekadau pada 3/12/2018.Tanpa dihadiri kedua peraonil.
Pemberhentian kedua personil dari dinas Polri, merujuk Keputusan Kapolda Kalimantan Barat tanggal 30 November 2018,atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Sementara Kapolres Sekadau, AKBP Anggon SalazarTarmizi S. Ik mengatakan”terhitung mulai saat ini keduanya tidak lagi anggota Polri, keduanya sudah terlibat penyalahgunaan narkoba sejak ditempat tugas sebelumnya, tutur Anggon.
Brigadir Windi merupakan anggota pindah dari Polres Bengkayang Sedangkan Brigadir Sodiq pindah dari Polres Sintang dengan kasus sama dan belum sampai setahun bertugas di Polres Sekadau.
Terkait pelaksanaan PTDH kepada kedua anggotanya, Anggon mengatakan”pengambilan PTDH sudah melalui prises persidangan etik Polri, ujarnya.
Pada kesempatan ini dihadapan anggota Polres Sekadau disampaikan, agar iman dan taqwa dijadikan landasan dalam mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab, ujarnya.
Lebih lanjut ditekankan”Upacara PTDH ini merupakan introspeksi diri bagi setiap personel Polres Sekadau ,supaya selalu bekerja baik dan tulus, ikhlas,pungkasnya..
Sumber:Tribrata news Polres Sekadau.
Editor by :JP/Dk