Detikkasus.com | GRESIK – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gresik Kota pada hari Minggu (22/08/2018) kemarin berhasil mengamankan 3 orang pemuda yang kedapatan mengkonsumsi minuman keras (miras) dan mabuk yang beradi disekitar wilayah hukum Polsek Gresik Kota.
Kapolsek Gresik Kota AKP Suyatmi, S.Pd., MM, kepada media ini menerangkan bahwa ketiga pemuda telah diamankan merupakan hasil dari patroli anggota piket jaga disekitar Kota Gresik serta operai tumpas narkoba semeru 2018 dimana peredaran miras merupakan salah satu target operasinya.
Masih dalam keterangannya, Kapolsek menambahkan bahwa ketiga pemuda diamankan ditempat yang berbeda yaitu pada pukul 10.00 WIB, bertempat di Gudang Ikan Lumpur Kramatinggil, anggota berhasil mengamankan MR (30) warga Jalan Kapten Dulhasim Gresik yang kedapatan memiliki miras sebanyak 2 botol miras dalam kemasan 1.5 liter dan sebagian telah dikonsumsimnya. Selanjutnya dilokasi kedua, yaitu sekira pukul 10.30 WIB di parkiran truck Desa Kramat Inggil telah mengamankan SA (26) warga Jalan Harun tohir Gresik yang kedapatan memiliki miras sebanyak 2 botol miras dalam kemasan 1.5 liter dan sebagian telah dikonsumsi.
“Dan pada pukul 11.10 WIB di parkiran truck Desa Kramat Inggil, anggota telah mengamankan BF (25) warga Jalan Sindujoyo Gresik yang kedapatan telah memiliki miras sebanyak 1 botol miras dalam kemasan 1.5 liter dan sebagian telah dikonsumsi berhasil diamankan sebagai barang bukti”, terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolsek juga mengatakan bahwa ketiga pemuda yang kedapatan memiliki dan mengkonsumsi miras tersebut oleh anggota dijerat dengan pasal tindak pidana ringan karena terbukti melanggar pasal Perda no19 thn 2004 pasal 9 dan 10 tentang tindak pidana ringan dan diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.
“Ketiga pemuda tersebut akan menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Gresik”, pungkas Kapolsek.
Penulis : Humas/Heri