Seputar Ekonomi | Pemkab Sekadau Giatkan Penyuluhan Retribusi dan Pajak

Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar -, Untuk meningkatkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Kabupaten Sekadau,setiap tahunnya rutin melakukan pendataan langsung ke masyarakat.

Selain itu upaya penyuluhan dan himbuan melalui selebaran spanduk dan sosialisasi  sudah dilakukan dengan harapan masyarakat sadar akan kewajiban mereka untuk membayar pajak daerah,Pajak kendaraan dan kewajiban pembayaran listrik yang tepat waktu,pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Pembayaran Pajak Hotel dan Restoran, Pembayaran BPHTB.

Baca Juga:  Menyasar Barang yang dicurigai Polsek Sawan menggelar Riksa Ranmor di Malam Hari

Terkait hal iniPemerintah Kabupaten Sekadau, melalui Badan Pengelola Retribusi Dan Pajak, mengelar Penyuluhan Retribusi dan Pajak Daerah kabupaten Sekadau untuk kecamatan Sekadau Hilir  pada 27/9 bertempat di Mess Pemda.

Wakil bupati Sekadau,Aloysius SH. M. Si dalam arahannya dan sekaligus mebuka dimulainya penyuluhan Retribusi dan Pajak ini mengatakan ‘pemerintah kabupaten Sekadau akan terus melakukan upaya jemput bola dalam mencapai PAD dari 11 sumber PAD,,saat ini PBB merupakan primadona pemerintah Kabupaten Sekadau dalam pencaoaian PAD, ujarnya.

Baca Juga:  Silahtuhrami Bhabinkamtibmas Penyabangan Ketokoh Masyarakat Menjelang Pilkada 2018

Diakui olehnya adanya kendala dalam penagihan di desa-desa,hal ini akan dilakukan dengan jemput bola, terkait pelaksanaan penyuluhan Retribusi,orang nomor dua di Bumi lawangkuari ini mengatakan, lewat penyuluhan masyarakat semakin sadar, apa manpaat pajak, lewat pajaklah pembangunan di desa-desa bisa bergerak, artinya,pajak itu kembali lagi kemasyarakat, ujarnya.

Baca Juga:  Hari Anti Korupsi Sedunia 2018: Kapolres & Dandim Situbondo Dapat Kalungan Bunga

Pada kesempatan tersebut Aloysius menekankan bahwa pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Masyarakat sudah diberi hak yaitu sudah bisa ternikmatinya berbagai fasilitas pembangunan yang diberikan pemerintah, namun di sisi lain masyarakat juga dituntut memenuhi kewajiban seperti patuh dan taat terhadap aturan hukum dan perpajakan,pungkasnya./jp/dk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *