Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, PDAM Sirin Meragun Sekadau pada tahun 2019 tidak melayani transaksi tunai terutama pembayaran rekening air dan pembayaran lainnya.
Hal tersevut dikatakan Direktur Utama PDAM Sirin Meragun Yok Kelak ST pada 5/12/2018 usai penanda tanganan E-PDAM Sirin Meragun dengan Bank BNI Cabang Sintang di Sekadau. Dalam penanda tanganan hadir Ricard Kacab. BNI Sintang, Kalimantan Barat.
Terkait hal ini Yok Kelat mengatakan”Sistem pembayaran rekening air tidak melalui karyawan lagi, tapi melalui pihak perbankan BNI, BPD Kalbar, Indomaret, kashir di PDAM pada tagun 2019 sudah ditiadakan,ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan dengan penerapan transaksi non tunai ini, Tingkat pelayanan diharapkan ada peningkatan kinerja,pungkasnya.
Transaksi non tunai sendiri mengacu pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 910/1866/tentang transaksi non tunai/tgl 17/2017.
Penulis : Jonni Rudianto Purba.
.