Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, Guna mengoptimalkan PAD Provinsi Kalimantan Barat TA 2018.Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah akan membebaskan denda Keterlambatan Pajak Kenderaan Bermotor dan pembebasan bea balik nama kenderaan bermotor.
Hal ini dukatakan kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Wilayah Sekadau BPKD Provinsi Kalimantan Barat Sumiatro SE. MM pada 31/7 di Sekadau, disampaikan lebih lanjut’program ini mengacu pada SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 321/BPKPD/2018.ujarnya.
Pelaksanaan dimulai 1 Agustu s/d 14 Desember 2018
Program ini dimakaudkan untuk memberi keringanan kepada seluruh lapisan masyarakat pemilik kenderaan bermotor untuk memanfaatkan dispensasi pembebasan pajak/denda atas keterlambatan pembayaran pajak kenderaan, tuturnya.
Pada kesempatan ini Sumiatro berharap plat kenderaan dari luar Kalimantan Barat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,mengingat mobilitas mereka di Kalimantan Barat, supaya segera melakukan pemindahan status wilayahnya, ujar Sumiatro SE. MM.
Dihubungi terpisah H. Fauzi pemilik armada angkutan keperluan material di Sekadau Hilir kepada Detikkasus. Com mengatakan”kabar baik dan terobosan bagus pemerintah harus diapresiasi, diakui olehnya kwnderaan miliknya sebagian masih ada yang sudah beberap tahun mati pajak, ujarnya. Semoga dalam waktu dekat bisa kita bayar, pungkasnya. /jp/dk/