Seputar Bengkulu | Revisi RTRW Kaur Bukan Pemutihan, Melegalkan yang Ilegal “Ekspose Pendahuluan Rencana Revusi Tata Ruang”

Rabu, 9 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Rabu 9 Mei 2018 bertempat di lantai ll kantor Dinas PUPR Kabupaten Kaur di Pondok Pusaka di laksanakan giat ekspose pendahuluan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kaur.

Acara ekspose pendahuluan revisi rencana tata ruang wilayah RTRW 2012 – 2018 & 2018 – 2038 di bukak oleh Bupati Kaur Gusril Fausi S.Sos di wakilkan oleh Sekretaris Daerah Kaur H.Nandar Munadi S.Sos MSi

Baca Juga:  Seputar Bengkulu | Pembukaan Kegiatan Pengajian jama'ah Suluk di Kabupaten Kaur

Rapat forum ini di hadiri Kepala Dinas PUPR Lendtrianto ST.SH,Kepala Bidang Penataan Ruang Daerah Ismawar Hasdan,tenaga tim ahli (lider) dari Bandung Ir.Dedi yang di wakilkan oleh Bapak Jefran dari Universitas Bengkulu dengan Bapak Gonggong dari BKSDA Bengkulu serta Ir.Mawardi bersama tim dari PT.Ideal Consultan,Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM,Dinas LH,Kepala BPN Kaur.

Baca Juga:  Lomba Tembak Versi AARM Kodam Brawijaya Resmi Berakhir.

Ir.Mawardi menyampaikan,muatan RTRWK Kabupaten Kaur 2018-2038 diantaranya
1.Tujuan,kebijakan dan strategi penataanruang
2.Rencana struktur ruang
3.Rencana Pola ruang
4.Penetapan kawasan strategis
5.Arahan panpaatan ruang
6.Arahan pengendalian pemanpaatan ruang

Tim Ahli Ir Dedi melalui Gonggong menyampaikan,revisi tata ruang wilayah harus di ingat “Bukan Pemutihan,bukan membenarkan yang salah”
Artinya meskipun nantinya RTRW Kabupaten Kaur 2018-2038 telah di revisi dan di sahkan bukan untuk melegalkan yang ilegal.

Baca Juga:  DETIK KASUS | SELAMAT HARI JADI KABUPATEN DEMAK KE-515

Misalnya pembukaan tambak udang yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah (Perda) nomor 4 Tahun 2012,setelah RTRW 2018-2038 di revisi dan di sahkan,tambak tersebut tetap saja “ilegal” karna landasan nya masih RTRW sebelum nya,maka saya sarankan pembangunan RPJMD harus sesuai dengan RTRW itulah sebagai dasar hukum nya tegas Gogong.(Reza)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru