Seputar Bengkulu : PT CBS Terbukti Melanggar Undang-Undang…??? “Aliansi Indonesia Harus Di Usut”

 

Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Kajian Pejabat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) penanaman kelapa sawit pada aliran sungai nasal terbukti.

Kepastian tersebut tertuang di dalam isi surat Gakum Kementrian LHK RI pada tanggal 9 April 2018 di tanda tangani direktur Yazid Nurhuda SH MA

Baca Juga:  Bupati Sidak, Ingatkan Kepala Dinas

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Astrawan kepada detikkasus.com menegaskan,penanaman kelapa sawit di aliran sungai melanggar undang-undang.

Untuk itu Astrawan berharap,Dinas teknis terkait (DLHK) bidang penegakan hukum (Gakkum) Bengkulu agar dapat memberikan sangsi kepada korporasi yang telah melanggar undang-undang.

Baca Juga:  Pengunjung Pasar Vander Capellen Dikejutkan Dengan Kedatangan Gubernur Sumbar Dengan Tiba-Tiba

Menurut prediksi,kerusakan hutan alam (lingkungan) di wilayah kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal dapat di katakan sangat kritis,begitu juga kondisi aliran sungai kecil dan sungai besar,kalau hal itu di biarkan,sesungguh nya ada apa…???

Baca Juga:  Perayaan HUT RI Ke-73 Di Kec. Pkl Kuras Akan Meriah

Kepala Dinas LHK Bengkulu Agus Priambudi mengatakan penindakan ada wewenang Pusat dan Daerah.

Hingga berita ini di onlinekan pimpinan prusahaan CBS belum dapat di kompirmasi awak media ini.
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *