Seputar Bengkulu : PT CBS Terbukti Melanggar Undang-Undang…???

“Aliansi Indonesia Harus Di Usut”

Detikkasus.com Bengkulu Kaur l Kajian Pejabat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) penanaman kelapa sawit pada aliran sungai nasal terbukti.

Kepastian tersebut tertuang di dalam isi surat Gakum Kementrian LHK RI pada tanggal 9 April 2018 di tanda tangani direktur Yazid Nurhuda SH MA

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Tajun Bersama Babinsa Melaksanakan Pengamanan Persembahyangan di Pura Bukit Sinunggal Desa Tajun

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Astrawan kepada detikkasus.com menegaskan,penanaman kelapa sawit di aliran sungai melanggar undang-undang.

Baca Juga:  Ops Keselamatan MT 2019 : Satlantas Polres Kampar Gelar Police Goes to Campus

Untuk itu Astrawan berharap,Dinas teknis terkait (DLHK) bidang penegakan hukum (Gakkum) Bengkulu agar dapat memberikan sangsi kepada korporasi yang telah melanggar undang-undang.

Menurut prediksi,kerusakan hutan alam (lingkungan) di wilayah kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal dapat di katakan sangat kritis,begitu juga kondisi aliran sungai kecil dan sungai besar,kalau hal itu di biarkan,sesungguh nya ada apa…???
(Reza)

Baca Juga:  Unit Reskrim Tingkatkan Kring Serse di Malam Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *