Seputar Bengkulu : PT CBS Terbukti Melanggar Undang-Undang…???

“Aliansi Indonesia Harus Di Usut”

Detikkasus.com Bengkulu Kaur l Kajian Pejabat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) penanaman kelapa sawit pada aliran sungai nasal terbukti.

Kepastian tersebut tertuang di dalam isi surat Gakum Kementrian LHK RI pada tanggal 9 April 2018 di tanda tangani direktur Yazid Nurhuda SH MA

Baca Juga:  Kerusakan Hutan Di Kecamatan Kaur Selatan Terus Terjadi....?

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Astrawan kepada detikkasus.com menegaskan,penanaman kelapa sawit di aliran sungai melanggar undang-undang.

Baca Juga:  WAKIL BUPATI NIAS UTARA MENGGELAR OPEN HOUSE SYUKURAN TAHUN BARU 2018

Untuk itu Astrawan berharap,Dinas teknis terkait (DLHK) bidang penegakan hukum (Gakkum) Bengkulu agar dapat memberikan sangsi kepada korporasi yang telah melanggar undang-undang.

Menurut prediksi,kerusakan hutan alam (lingkungan) di wilayah kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal dapat di katakan sangat kritis,begitu juga kondisi aliran sungai kecil dan sungai besar,kalau hal itu di biarkan,sesungguh nya ada apa…???
(Reza)

Baca Juga:  DAK Bidang Pendidikan Kaur Meningkat Hingga 30 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *