“Aliansi Indonesia Harus Di Usut”
Detikkasus.com Bengkulu Kaur l Kajian Pejabat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) penanaman kelapa sawit pada aliran sungai nasal terbukti.
Kepastian tersebut tertuang di dalam isi surat Gakum Kementrian LHK RI pada tanggal 9 April 2018 di tanda tangani direktur Yazid Nurhuda SH MA
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Astrawan kepada detikkasus.com menegaskan,penanaman kelapa sawit di aliran sungai melanggar undang-undang.
Untuk itu Astrawan berharap,Dinas teknis terkait (DLHK) bidang penegakan hukum (Gakkum) Bengkulu agar dapat memberikan sangsi kepada korporasi yang telah melanggar undang-undang.
Menurut prediksi,kerusakan hutan alam (lingkungan) di wilayah kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal dapat di katakan sangat kritis,begitu juga kondisi aliran sungai kecil dan sungai besar,kalau hal itu di biarkan,sesungguh nya ada apa…???
(Reza)