“Kasus Lahan Masyatakat vs CBS”
Detikkasus.com | Kordinator wilayah BPIKPNPARI Bengkulu Simarjon cs melimpahkan kasus tanah kepada Ketua Umum BPI Tubagus Rahmad Sukendar SH.
Kata Simarjon cs bahwa,kasus tanah masyarakat yang di kuasai oleh korporasi dalam hal ini,PT.Ciptamas Bumi Selaras,telah di upayakan jalan terabaik, hasilnya nihil.
Dengan demikian kami terus melanjutkan kasus lahan ini kepada pemimpin umum di Jakarta,yaitu Bapak Tubagus Rahmad Sukendar SH
Kronologis nya sebagai berikut,lahan masyarakat di buktikan hak milik berupa SKT,atas nama Mansur seluas 2 hektar no skt 808/SKt/SJ/21/2006 dan Hendri no SKt 809/SKt/SJ/21/2006 seluas 2 hektar,selanjutnya Agusalim no 807/SKT/SJ/21/2006 seluas 2 hektar Sopian no 900/SKt/SJ/21/2006 luas tanah 2 hektar.
Tanah ini belum di jualkan pemilik sah kepada siapa saja dengan cara apapun nyatanya lahan kami sudah di garap dan di jadikan perkebunan kelapa sawit oleh PT.CBS.
Penguasaan lahan kami jelas sudah merekayasa,sebab jelas-jelas Kepala desa yang punya wilayah,tidak pernah menanda tangani surat permohonan pengukuran lahan (SPPL) tegas Hendri.
Kami sebagai masyarakat pemilik tanah yang sah,menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kordinator wilayah Bengkulu,untuk di serahkan kepada ketua umum BPI KPN PARI di Jakarta,untuk mengurus tanah hak kami yang di kuasai tampa izin ujat Mansyur.
Kami berharap kasus tanah ini dapat di selesaikan di Daerah,nyatanya tidak dan kami sepakat untuk di serahkan kepada Ketua Umum untuk mengurus hak tanah kami imbuh Mansyur.
Apabila kasua tanah inj tidak di respon oleh pimpinan prusahaan di Jakarta jelas akan di bawa ke ranah Hukum tegas Hendri Kepala Desa Sinarjaya.
(Reza)