Seputar Bengkulu – Kaur | Korwil BPI KPN PARI Menyerahkan Berkas Kasus Tanah Ke Ketua Umum “Kasus Lahan Masyarakat vc CBS”

Minggu, 20 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

“Kasus Lahan Masyatakat vs CBS”
Detikkasus.com | Kordinator wilayah BPIKPNPARI Bengkulu Simarjon cs melimpahkan kasus tanah kepada Ketua Umum BPI Tubagus Rahmad Sukendar SH.

Kata Simarjon cs bahwa,kasus tanah masyarakat yang di kuasai oleh korporasi dalam hal ini,PT.Ciptamas Bumi Selaras,telah di upayakan jalan terabaik, hasilnya nihil.

Dengan demikian kami terus melanjutkan kasus lahan ini kepada pemimpin umum di Jakarta,yaitu Bapak Tubagus Rahmad Sukendar SH

Baca Juga:  Pastikan Situasi Wilayah Tetap Kondusip Unit Sabhara Cek ATM BPD Seririt

Kronologis nya sebagai berikut,lahan masyarakat di buktikan hak milik berupa SKT,atas nama Mansur seluas 2 hektar no skt 808/SKt/SJ/21/2006 dan Hendri no SKt 809/SKt/SJ/21/2006 seluas 2 hektar,selanjutnya Agusalim no 807/SKT/SJ/21/2006 seluas 2 hektar Sopian no 900/SKt/SJ/21/2006 luas tanah 2 hektar.

Tanah ini belum di jualkan pemilik sah kepada siapa saja dengan cara apapun nyatanya lahan kami sudah di garap dan di jadikan perkebunan kelapa sawit oleh PT.CBS.

Baca Juga:  Berbagi Bersama Masyarakat, Demokrat Ponorogo Sembelih Hewan Kurban Saat Idul Adha 1438 H.

Penguasaan lahan kami jelas sudah merekayasa,sebab jelas-jelas Kepala desa yang punya wilayah,tidak pernah menanda tangani surat permohonan pengukuran lahan (SPPL) tegas Hendri.

Kami sebagai masyarakat pemilik tanah yang sah,menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kordinator wilayah Bengkulu,untuk di serahkan kepada ketua umum BPI KPN PARI di Jakarta,untuk mengurus tanah hak kami yang di kuasai tampa izin ujat Mansyur.

Baca Juga:  Dengan Menjalin Hubungan Yang Harmonis Dengan Warga Dengan Melaksanakan Sambang

Kami berharap kasus tanah ini dapat di selesaikan di Daerah,nyatanya tidak dan kami sepakat untuk di serahkan kepada Ketua Umum untuk mengurus hak tanah kami imbuh Mansyur.

Apabila kasua tanah inj tidak di respon oleh pimpinan prusahaan di Jakarta jelas akan di bawa ke ranah Hukum tegas Hendri Kepala Desa Sinarjaya.
(Reza)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB