Anggota BPI KPN PARI Bengkulu ” Kami Berharap Di Lidik KPK”
Detikkasus.com | Seputar Bengkulu – Kaur – Jembatan Manulah di era orde baru,kondisi saat ini sangat memprihatinkan dan seperti tidak layak lagi untuk di gunakan sebagai akses penghubung.
Kementrian PUPR tahun anggaran 2012 mengalokasikan anggaran APBN untuk pembukaan badan jalan dan pembangunan jembatan,dana 69 Miliar yang di laksanakan PT.Nindya Karya,ternyata hingga berahir kontrak 2014,pekerjaan tidak selesai.
Kemudian pada tahun 2016 pembangunan jembatan Manulah & jalan,di lanjutkan kembali,sumber dana APBD PU Provinsi Bengkulu,pagu anggaran lebih kurang 64 Miliar,di laksanakan PT.Cahaya Tunggal Abadi,masa kontrak habis dan pekerjaan jalan & jembatan Manulah tidak selesai.
Pada tahun 2017 Dinas PU Provinsi Bengkulu,melaksanakan pembangunan lanjutan jalan dan jembatan,pagu dana lebih kurang 34 Miliar,persoalan nya sama,sampai kontrak,PT.Trigaya Binamarga berahir,pekerjaan pisik jalan & jembatan Manulah tidak selesai.
Pada tahun 2018,Kepala pelaksana Bapak Parno mengatakan,pembangunan jalan dan jembatan di lanjutkan,pembangunan konstruksi jembatan memakai dana pribadi,setelah pekerjaan jalan dan jembatan terhitung 80 persen,kami baru bisa mengajukan permohonan pencairan dana di Dinas PU ujar Parno.
Sabtu 19 Mei 2018 Hingga Berita ini di onlinekan,belum ada kompirmasi lanjut dari kepala pelaksana pembangunan jalan & jembatan,apakah pembangunan lanjutan di laksanakan PT.Trigaya Bina Marga atau sudah berganti prusahaan yang lain,pada saat awak media melaksanakan investigasi papan nama proyek belum terpasang,ada apa dengan pembangunan jalan & jembatan Manulah…?
Anggota lembaga BPI KPN PARI Bengkulu,Fauzan menduga pembangunan konstruksi jembatan tidak sesuai perencanaan,beton gelagar perlu di pertanyakan,alasan beton di beli sudah jadi bukan mencetak sendiri,pasangan beton gelagar belum di lapisi elastomer melainkan menggunakan lapisan papan tebal.
Saya sangat berharap pembangunan jalan dan jembatan Manulah batas Provinsi Lampung,agar dapat di lidik oleh lembaga KPK tegas Fauzan (Reza).