Bangka-Belitung | Detikkasus.com –
Pangkalpinang.Selasa.11-06-2024, Dalam proses penarikan kendaraan milik konsumen yang mana telah di aturkan dalam undang undang hak kepemilikannya, sesuai dengan undang undang tentang perlindungan konsumen sudah jelas yang bisa menyita dan mengaman kan suatu barang yang mau di ambil atau di sita itu seharus yang bisa menyita atau harus ada surat dari pihak pengadilan negeri.dengan keputusan nanti ada di pengadilan dalam persidangan atau keputusan dalam.proses pelelangan tidak dengan semata di lelang karena sebagian dari benda tersebut masih ada hak konsumen
Namun saat ini, sudah beda dalam hal mengambil atau penarikan suatu benda milik orang walaupun itu benda atau pun fisik (lahan) dan lain lain, pihak tertentu kebanyakan dengan mengunakan pihak pihak kedua dan ketiga (jasa Defkolektor ) sehingga perusahaan tersebut tidak mau tahu dan bertangung jawab atas apa yang akan di lakukan oleh pihak satu dan dua yang di beri kuasa untuk melakukan eksekusi di lapangan.
Namun , kali ini terjadi dengan salah satu konsumen yang bernama Septian .M. sebagai konsumen dari BAF, sebagai konsumen Dana tunai dengan jaminan Surat BPKB roda dua , beliau merasakan di rugikan oleh oknum yang di beri kuasakan dari pihak BAF. itu sendiri ,namun yang aneh nya setelah di tarik dan diambil sepeda motornya oleh oknum pihak pertama yang di kuasai oleh pihak BAF di suruh bayar sebesar 3. Juta lebih , setelah di bayar kepada salah satu perusahaan yang di beri kuasa oleh BAF, setela jedah berapa hari motor milik konsumen tersebut , tiba-tiba, di keluarkan namun naas tiba ada lagi yang menagih angsuran dari pihak ketiga sebagai eternal, dari perusahaan yang sama di beri kuasa oleh BAf.
Kronologi kejadian ini menurut informasi dan konfirmasi , bahwa mtr tersebut dalam sepekan yang menagih dan menyita motor milik septian perusaahan yang sama sama di beri kuasa oleh pihak BAB
Namun saat awak media mendatangi bersama yang bersangkutan (konsumen) , tujuan konsumen ingin menyelesaikan pembayaran pokok saja dan non dende sesuai dengan arahan dari defkolektor dari perusahaan yang di diberi Oleh BAF , namun ironis nya setelah berada di kantor saat di jelaskan oleh konsumen kepada pihak BAF mengenai uang telah disetorkan ke salah satu perusahaan yang di beri kuasa namun pihak BAF , kami tidak tahu kalau masalah uang tersebut
Namun setelah awak media tanyak apakah kedua perusahaan tersebut punya surat kuasa , namun di tanyak balik oleh awak media tadi bapak mengatakan tidak tahu mengenai uang 3 jt tersebut ,sedangkan yang memberi kuasa ,BAF .
Kok sampai bapak tidak tahu , secara logika kok kenapa perusahaan itu tahu dengan motor konsumen yang tidak bayar angsuran, sehingga membuat konsumen bisa rugi. Seperti di alami Septian M. Sebagai konsumen BAF bersambung.
(Hotamarboy/Tiem)