Sepanjang Ada Identitas, Polisi Tak Pernah Larang Jurnalis Liput Kegiatan Apapun

Detikkasus.Com l JATENG & DIY

Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh dan mahasiswa Rabu,(7/20/2020)berlangsung ricuh

Masalah lain muncul saat seorang wartawan mengaku mendapatkan perlakuan intimidasi dari aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah

Jurnalis berinisial DY mengaku dilarang merekam saat aparat kepolisian membubarkan massa demo,tak hanya itu DY juga mengaku dipaksa untuk menghapus sejumlah file dalam bentuk foto maupun video yang telah diambil sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut,Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan,aparat kepolisian tidak pernah menghalang-halangi wartawan saat meliput kegiatan apapun.Kamis, (8/10/2020).

Baca Juga:  Aksi Heroik Polisi Bantu Ibu Melahirkan di Kawasan Hutan

“Bahwa polisi tidak pernah melarang jurnalistik apalagi menghalang-halangi kegiatan peliputan wartawan sepanjang ada identitas wartawan.” Tegas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna,Kamis (8/10/2020).

Lebih lanjut Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan,bahwa dalam situasi yang terlanjur anarkis seperti pada saat demo kemarin aparat kepolisian berusaha dengan kekuatan yang ada untuk melindungi warga termasuk para jurnalis dari aksi kekerasan para demonstran.

“Dalam situasi dan kondisi unras yang meningkat exkalasinya maka polisi berusaha melindungi warga dari aksi kekerasan agar tidak menjadi korban.”Tegas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:  Binluh Sat Binmas Kepada Siswa SMP N 2 Singaraja

Selain itu Kabidhumas Polda Jateng juga memberikan himbauan kepada para pendemo diantaranya agar mentaati UU kebebasan penyampaian pendapat dimuka umum,mentaati protokol kesehatan karena pandemi covid 19 ini masih tinggi.

Pendemo agar idak melakukan tindakan kekerasan,merusak dan mencelakai orang lain atau pengguna jalan lainnya

Kabidhumas Polda Jateng juga menghimbau Kepada warga agar tidak mendekat apalagi menonton aksi demo yang sedang berlangsung.

“Sebaiknya langsung pulang kerumah dan berdo’a agar tidak terjadi aksi anarkis oleh pendemo juga UntukĀ  warga atau siswa/mahasiswa yang belum tau tujuan dari demo agar tidak ikut ikutan demo.” ucap Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:  Warga Dusun Selogiri Tolak Reklamasi PT. BCI

Terakhir Kabidhumas mengingatkan para wartawan/jurnalis/awak media agar menggunakan identitas (seragam/topi/kartu pengenal/dsb) sehingga polri dapat membedakan antara warga, jurnalis,pendemo dan lainnya yang berada di lokasi

Sebelumnya Polda Jawa Tengah telah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin terhadap aksi unjuk rasa atau izin keramaian selama masa pandemi ini,Termasuk tidak memberikan izin terhadap aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja guna mencegah penularan COVID-19

(Lik als Jangkung – Detikkasus Melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *