Detikkasus.com | Lampung – Polres Tanggamus bersama Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC-AWPI) bertemu guna membahas selisih faham yang sempat terjadi antara salah satu oknum anggota Polsek Kota dan anggota Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Cabang Kabupaten Tanggamus yang terjadi beberapa lalu, Senin (20/05/2019).
Pertemuan oleh Polres Tanggamus diwakili Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Syafri Lubis,SH. didampingi Humas Polres Tanggamus. Sementara dari pihak Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC-AWPI) hadir langsung Ketuanya Imron didampingi sejumlah pengurus dan anggota Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Cabang Kabupaten Tanggamus.
Hasilnya, semua pihak bersama-sama saling menyadari kesalahan terkait perselisihan tersebut dan kedua pihak sepakat permasalahan diselesaikan dengan kekeluargaan.
Brigadir Pol Edwin Renando, dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf yang diterima langsung oleh wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Harian Detik Lampung Dian Saputra, dilanjutkan penandatanganan kesepakatan yang disaksikan Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC-AWPI) Imron, Kabiro Surat Kabar Harian (SKH) Harian Detik Kabupaten Tanggamus Helmi dan Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Syafri Lubis,SH.
Seperti disampaikan Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC-AWPI) Kabupaten Tanggamus Imron, bahwa pihaknya menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama tim yang telah berniat memediasi kesalahanpahaman antara Brigadir Pol Edwin Renando dan Wartawan Dian Saputra yang merupakan salah satu anggota Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Cabang Kabupaten Tanggamus.
Kami sebagai sebagai salah wadah organisasi profesi kewartawanan menyambut baik dan mengapresiasi upaya yang dilakukan Polres Tanggamus terhadap kesalah pahaman tersebut,” kata Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC-AWPI) Kabupaten Tanggamus Imron.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC-AWPI) Imron, menurutnya selain sebagai cara meningkatkan Silaturahmi juga meningkatkan Kemitraan antara Polres Tanggamus dan organisasi profesi kewartawan maupun awak media yang ada di Kabupaten Tanggamus.
Semoga dengan tergelarnya kesepakatan perdamaian ini dapat meningkatkan kemitraan Polres Tanggamus dan organisasi profesi kewartawan khususnya Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC-AWPI) Kabupaten Tanggamus,” tandas Imron.
Kapolsek AKP Syafri Lubis,SH., dalam kesempatan itu juga menyampaikan rasa terima kasih dan sambutan jajaran Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC-AWPI) termasuk wartawan Surat Kabar Harian SKH Harian Detik Dian Saputra.
Terima kasih atas respon jajaran Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Cabang Kabupaten Tanggamus termasuk wartawan Dian Saputra sehingga terjadi kesepakatan perdamaian,” kata Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Syafri Lubis,SH.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Syafri Lubis,SH., menambahkan, atas tergelarnya kesepakatan perdamaian tersebut diharapkan menjadi pembelajaran kepada semua untuk saling menghargai dalam melaksanakan tugas.
Mudah-mudahan menjadi pembelajaran kita semua untuk menghargai dan melaksanakan tugas dengan baik kedepannya,” pungkas Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Syafri Lubis,SH.
Terpisah Pimpinan Redaksi Harian Detik Lampung, Johan Syah abadi, mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Syafri Lubis,SH., yang sudah datang kekantor perwakilan Surat Kabar Harian (SKH) Harian Detik Kabupaten Tanggamus maupun Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC-AWPI) untuk menyampaikan permohonan maaf atas miskomunikasi antara anggota Polsek Kota Agung dan wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Harian Detik Kabupaten Tanggamus.
Lanjutnya bahwa tidak ada lagi permasalahan antara pihak Polsek Kota Agung Polres Tanggamus dengan keluarga besar Surat Kabar Harian (SKH) Harian Detik, untuk itu Johan Syah Abadi, meminta media tidak menulis lagi berita tentang permasalah tersebut.
“Jangan ada lagi pemberitaannya tentang wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Harian Detik semua sudah selesai tidak ada lagi permasalahan. Antara Dian Saputra sebagai wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Harian Detik dan anggota Polsek Kota Agung Edwin Renando, sudah menjadi satu bagian keluarga,” ujar Johan Syah Abadi, dalam keterangan pers yang diterima Humas Polres Tanggamus. (Heri /Ridho)