Sepadan Pantai Belum Berubah, Berikut Keterangan Kabid Penataan Ruang

Detikkasus.com l Bengkulu Kabupaten Kaur l Jarak sepadan pantai seratus meter ke daratan dari ombak pasang tertinggi tidak mengalami perubahan.

Apabila petambak udang di Kabupaten Kaur membuat pasilitas tambak didalam sepadan pantai apapun dalihnya tetap saja salah.

Baca Juga:  1.4 M : Tujuh Untuk Koprasi BumDes

Peraturan Daerah Kabupaten Kaur nomor 04 tahun 2012 masih berlaku selagi draf revisi tata ruang yang baru belum disahkan

Kerusakan yang terjadi pada hutan konservasi atau disebut dengan kawasan taman wisata alam (TWA) kewenangan BKSDA untuk memberikan teguran maupun sangsi

Baca Juga:  Melalui Stanting, Desa Di Bangun Sanitasi

Sama halnya dengan pelanggaran yang tidak sesuai dengan penataan ruang (PERDA) menjadi kewenangan Polisi Pamong Praja

Terkait dengan pembuatan tambak udang yang baru” ini,Dinas PMPTSP dan Dinas Perikanan belum berkordinasi dengan Dinas PUPR bidang penataan ruang demikian ketrangan Arif kepada awak media di ruang kerja nya Senin 24/Juni-2019
(Rza)

Baca Juga:  Lokasi Proyek Diduga Tidak Sesuai Rencana,Lembaga Akan Menyurati Penegak Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *