Seorang Wanita Bandar Shabu Asal Kota Pekanbaru Diringkus Resnarkoba Polres Kampar

Detikkasus.com | Kampar – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan seorang wanita yang diduga sebagai Bandar Narkotika jenis shabu asal Kota Pekanbaru.

Tersangka kasus narkoba ini adalah FI (Pr 36) warga Jalan Arengka Dua Kelurahan Air Hitam Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru, FI ditangkap dirumahnya pada Selasa malam (25/6) sekira pukul 20.30 Wib.

Dari tersangka FI ini ditemukan barang bukti 15 paket narkotika jenis shabu dengan berat 55, 53 gram, 2 unit timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga:  Pemerintah Kampar Akan Jadikan Makam Syech Abdullah Menjadi Area Wisata Religi

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam (25/6/19) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan pengembangan atas tertangkapnya tersangka SL alias OC bahwa dirinya mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari tersangka FI.

Baca Juga:  31 Personil Anggota Polri Nisel yang Berprestasi Mendapat Penghargaan Dari Kapolres Nias Selatan

Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka FI yang diduga sebagai bandar shabu ini, petugas berhasil menangkap FI dirumahnya yang berlokasi di Jalan Arengka Dua Kota Pekanbaru.

Selanjutnya didampingi oleh ketua Pemuda setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 15 paket narkotika jenis shabu dengan berat setengah ons lebih, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Terus Kunjungan Bhabinkamtibmas Penarukan Jalin Hubungan Baik dengan Warga Binaan

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka FI dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *