Detikkasus.com | Polda Kalbar, Polres Melawi – Akibat mengkonsumsi Minuman Keras jenis Arak seorang pria berinisial SR (38) warga Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi, tega membunuh tetangganya sendiri dengan cara yang termasuk kejam dan akhirnya diamankan oleh Anggota Polsek Menukung, (19/2/18).
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M.Si, membenarkan pada hari Senin 19/2/18 Polres Melawi telah menerima Laporan Polisi dari istri Korban, bahwa suaminya yang bernama SIMON (Korban) alamat Desa Melona Kecamatan Menukung Melawi diketahuinya telah meninggal dunia dalam keadaan berdarah dan ada luka di kepala dan lehernya, pada tanggal (18/2/18) minggu sore.
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H menyampaikan, atas keterangan dari Saksi yang diketemui di lokasi oleh Penyidik, diketahui terduga sebagai tersangka berinisial SR, dan setelah didatangi oleh Penyidik kemudian terduga mengakui bahwa dia sendiri yang melakukan pembacokan terhadap korban SIMON hingga meninggal dunia.
“Setelah Terduga Pelaku mengaku kemudian diamankan ke Polres Melawi dan sesampainya di Polres Melawi pelaku mengakui didalam BAP bahwa pembacokan tersebut dilakukan dengan menggunakan sebilah parang miliknya sendiri, serta dilakukan sendiri, Terang Kasat Reskrim.
Pembacokan oleh pelaku tergolong Sadis, pertama diarahkan ke kepala korban dan kedua diarahkan ke leher korban hingga korban meninggal dunia di rumah Pelaku.
Kejadian tersebut dilatar belakangi oleh korban mengolok pelaku, yang sebelumnya di rumah pelaku sudah melakukan minum- minuman mengandung alkohol jenis arak.
Tim Olah TKP dari Ur Identifikasi dan Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi juga sedang bekerja mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut kerjasama dengan anggota Polsek Menukung.
Ditempat terpisah Kapolsek Menukung Ipda Bhakti Juni Ardhi yang dihubungi melalui Aplikasi Perpesanan WhatsApp menyampaikan, “agar masyarakat tidak lagi membuat, menjual, mengkonsumsi Arak atau minuman beralkohol lainnya, karena banyak ruginya dari kesehatan dan bahkan mengganggu keamanan seperti kasus sekarang ini” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Melawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang “atas perbuatanya dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain” dapat di kenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, jelasnya Kasubbag Humas Iptu Herno Mintoro. (Alex)
Rilis Berita Humas Polres Melawi.