Seorang Penyalahguna Sabu di Semaka Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

Tanggamus, Detikkasus.com – Seorang pria 39 tahun bernama Budi Yahman alias Budi ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus atas persangkaan penyalahgunaan Sabu di Kecamatan Semaka.

Tersangka ditangkap kemarin, Sabtu (28/3/21) petang, saat ia berada di rumahnya di Pekon Sri Kuncoro Kecamatan Semaka berikut sejumlah barang bukti yang menjeratnya.

Baca Juga:  Polres Tanggamus dan BPN Gelar MoU Pembentukan Tim Terpadu

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa dirumahnya sering dipakai berpesta Narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan hal itu, kemudian dilakukan penggerebekan dan tersangka berhasil ditangkap pada pukul 18.15 Wib,” kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Melakukan Giat Press Release Hasil Ungkap Kasus Bulan Agustus dan Awal September 2017, Sebanyak 14 Kasus dengan 15 Tersangka.

Lanjut Kasat, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 7 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,63 gram, 3 pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 alat hisap sabu/bong, 6 pipet/sedotan plastik dan 3 korek api gas.

“Barang bukti tersebut diamanakan dalam penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.

Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.

Baca Juga:  Dir-Intelkam Polda Aceh :  Pergelaran PON XXI Aceh-Sumut, Momentum Bersejarah Bagi Aceh

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancamanan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *