detik-kasus.com | PRINGSEWU Minggu(05/5/2019) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan NW alias Wandi (35) warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Dari tangan pria yang berprofesi wiraswasta itu turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang ditaruh didalam kamarnya.
Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Ipda Jumbadio mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa dirumah pelaku sering digunakan berpesta sabu.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Benar saja pelaku tak dapat mengelak dikuatkan barang bukti penyalahgunaan Narkoba.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku sementara dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara dalam keteranganya tersangka NW mengakui perbuatannya, bahkan mengaku telah setahun mengenal barang haram tersebut.
“Biasanya beli Rp. 200 ribu, saya pakai sendirian sekali pakai,” tuturnya.
Namun dia berdalih tidak mengetahui pasti rumah penjual sabu itu, sebab dia hanya berkomunikasi melalui telfon dan memanggilnya dengan sebutan Abang.
“Cuma taunya orang Pugung, Tanggamus panggilannya Abang karna transaksi melalui telfon dan ketemuannya dijalan,” tandasnya. (*bmg)