Seorang Pengedar Shabu Diciduk Polsek Tapung di Desa Petapahan

 

Detikkasus.com | TAPUNG – Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar ringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu di Desa Petapahan Kecamatan Tapung pada Rabu malam (5/12/2018).

Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah ZL alias PS warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket narkotika jenis shabu seberat 3,16 gram, sebuah bong untuk alat hisap shabu, 1 unit timbangan digital, sebuah Hp merk Oppo dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga:  Sosialisasi Hukum Tentang Pengelolaan Dana Bos dan Dana Bosda

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam (5/12) sekira pukul 22.00 wib, saat itu Petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa salahsatu warga Desa Petapahan diduga memiliki dan memperjualbelikan narkotika jenis sbabu di wilayah Petapahan Kec. Tapung.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sanny Handityo SIK memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Tapung Ipda Novris H Simanjuntak SH beserta 3 anggota Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  2 PNS Di Ciduk Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Kasi Korupsi.

Setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka ZL dirumahnya, kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumahnya itu.

Dari hasil penggeledahan ditemukan didalam kamar tersangka ZL 3 paket narkotika jenis shabu serta beberapa peralatan penggunaan shabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Terkesan Kangkangi Aturan K.3, Yang Telah Dijabarkan Secara Publik.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Sanny Handityo SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka ZL alias PS dan sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *