Seorang Pengedar Shabu Diciduk Polisi di Desa Kampung Pinang Perhentian Raja

Detikkasus.com | Perhentian Raja – Seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu ditangkap Polisi di rumahnya, yang berlokasi di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja pada Selasa sore (13/8) sekira pukul 15.10 wib.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah YK alias AN (21) warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Detik Kasus | Tinjau Persiapan Ajang Asian Games 2018, Ibas Optimis Indonesia Raih Sukses.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu seberat 2,39 gram, 2 buah Hp dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (13/8/2019) sekira pukul 14.30 wib, saat itu anggota Polsek Perhentian Raja mendapat informasi keberadaan seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja.

Baca Juga:  Muhamad Asmin S. Pd Kepala Sekolah SMP Negeri 15 Kabaena Utara, Bombana Mengucapkan Dirgahayu RI Yang Ke 74/ 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2019

Atas informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Syahrial bersama anggota mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah terduga pelaku ini dan berhasil mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan 7 paket narkotika jenis shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga:  Kepergok Nyuri Motor, Pelaku Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Perhentian Raja

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *