Kampar, Detikkasus.com – Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di sebuah bengkel yang berlokasi di Jalur V Desa Sibuak II Kec. Tapung Kab. Kampar pada Minggu malam (26/11/2017) sekira pukul 21.00 wib.
.
Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah AR alias AN (Lk 33) warga Desa Sibuak II Kec. Tapung Kab. Kampar.
.
Bersama tersangka didapati sejumlah barang bukti antara lain 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit HP, sebuah kotak plastik warna hitam, sebuah sendok plastik, 2 buah plastik bening, sebuah dompet dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu sore (26/11/2017) sekira pukul 15.45 wib, saat itu anggota Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa tersangka AN sedang melakukan transaksi narkotika di Desa Sibuak II.
.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung menuju ke lokasi yang telah diketahui, Tim berhasil menemukan target dan langsung mengamankannya yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan.
.
Dari hasil penggeledahan ini ditemukan barang bukti sebuah kotak plastik kecil warna biru yang berisi 9 paket shabu, barang ini disembunyikan di dalam saku kiri celana tersangka AN.
.
Atas temuan ini, tersangka AN bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan AN pelaku narkoba ini, “tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan”, jelasnya.
.
Ditambahkan Asdi bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arififin achmad)