Seorang Pengedar Narkotika Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Wilayah Tapung Hulu

Detikkasus.com | Kampar – Seorang Tersangka Pengedar Narkoba jenis Shabu dan Ekstasi diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, di wilayah Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu pada Rabu malam (14/8/2019).

Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU alias HE (29) warga Kampung Paitan Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu seberat 1,36 gram, 7 butir Pil Ekstasi warna Hijau dan 1 bungkus serbuk warna hijau yang diduga merupakan Extacy yang dihancurkan, 3 unit Hp, sejumlah peralatan penggunaan shabu serta uang tunai sebesar Rp 11 juta lebih yang diduga dari hasil penjualan narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam (14/8/2019) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika disalah satu rumah warga di Kampung Paitan Desa Kasikan Kec. Tapung Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka SU alias HE, melihat kedatangan petugas pelaku berusaha kabur namun akhirnya berhasil diamankan petugas.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ini, dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 7 butir pil ekstasi dan 1 bungkus serbuk hijau yang diduga berasal dari ekstasi yang dipecahkan serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka SU alias HE telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *