Seorang Pengedar Narkotika Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Wilayah Tapung Hulu

Sabtu, 17 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kampar – Seorang Tersangka Pengedar Narkoba jenis Shabu dan Ekstasi diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, di wilayah Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu pada Rabu malam (14/8/2019).

Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU alias HE (29) warga Kampung Paitan Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu seberat 1,36 gram, 7 butir Pil Ekstasi warna Hijau dan 1 bungkus serbuk warna hijau yang diduga merupakan Extacy yang dihancurkan, 3 unit Hp, sejumlah peralatan penggunaan shabu serta uang tunai sebesar Rp 11 juta lebih yang diduga dari hasil penjualan narkotika.

Baca Juga:  Silatuhrami Dengan Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam (14/8/2019) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika disalah satu rumah warga di Kampung Paitan Desa Kasikan Kec. Tapung Hulu.

Baca Juga:  Untuk Menjalin Hubungan Kemitraan Bhabin Banjar Tegeha Sambangi Warga

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka SU alias HE, melihat kedatangan petugas pelaku berusaha kabur namun akhirnya berhasil diamankan petugas.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ini, dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 7 butir pil ekstasi dan 1 bungkus serbuk hijau yang diduga berasal dari ekstasi yang dipecahkan serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga:  Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut

Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka SU alias HE telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(Pajar Saragih).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru